banner pemprove sulsel
banner pemkot makassar new
iklan PDAM Pemkot Makassar

Miris…! Pekerja Migran Indonesia Dideportasi, Satgas BAP3MI LIDIK PRO Jadi Gerah!

waktu baca 4 menit

|| Kembali, seorang warga Bulukumba yang di deportasi setelah jadi pekerja migran Indonesia yang menjadi perhatian dan disinyalemen darurat penanganan pekerja migran non prosedural. (1/9/2023) .

Seorang deportan yang berasal dari desa Paccarammingan Dusun Baralohe bernama Rizal Bin Mansyur, tiba dengan selamat pada pukul 19;25 wita, setelah dijemput dari terminal mallengkeri oleh supir angkot atas perintah salah satu pegawai BP2MI Makassar, untuk dibantu.

Yah, Deportan bernama Rizal disambut oleh segenap pengurus Kawan PMI Bulukumba dan juga beberapa dari Satgas BAP3MI Lidik Pro.

Hadir menyambut dalam kesempatan itu, ada Iwan Salassa, Ketua Kawan PMI Sulsel bersama Samsir Niko Zoni Ketua Badan Advokasi Pendampingan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BAP3MI) Lidik Pro, dan Ahmad Rizal, S.Sos selaku wakil pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kesbangpol Kabupaten Bulukumba.

Sebelum deportan tersebut diantar kerumah dikampung asalnya, dalam wawancara singkat yang dilakukan diwarkop Utty samping kantor kejaksaan tinggi Bulukumba, Rizal mengaku ditangkap oleh Polisi Malaysia pada bulan Januari Tahun 2022 lalu di daerah Sandakan Sabah Malaysia Timur, dan ditahan di balai polis Bukit garam selama 1 tahun 4 bulan.

Lebih lanjut Rizal mengaku dirinya lahir di kampung Jaroko Sabah Malaysia pada tanggal 1 Mei Tahun 1993, dan dirinya tak sempat mengenyam pendidikan di bangku sekolah dan kehilangan haknya untuk mendapatkan pendidikan sampai ketika ia berusia 13 Tahun.

Diusia 13 tahun itu, Rizal mengatakan dirinya sudah bekerja dikebun sawit membantu orang tuanya mencari nafkah di negeri jiran hingga ia menikah dan memiliki 3 orang anak, yang saat ini telah berpisah dengan istri dan anaknya, setelah bercerai dengan istrinya yang berasal dari mandar.

Rizal juga mengaku memiliki 3 orang saudara lainnya yang saat ini masih di daerah Sabah Malaysia, dan dirinya sempat dibawa pulang ke kampung halaman orang tuanya yakni Desa Paccaramingan Kecamatan Ujung Loe Bulukumba pada tahun 2018 silam dan balik lagi ke Malaysia setelah 20 hari dikampung halaman orang tuanya.

Selama dirinya di Sabah, ia dan keluarganya sudah beberapa kali berpindah ladang untuk bekerja dan ia mengaku terakhir sebelum ditangkap ia dan keluarganya bekerja di ladang sawit milik persendirian atau kebun pribadi milik Tuan John di Sandakan.

Lanjutnya, selama Rizal ditahan ia mengaku tak sekalipun ia dijenguk oleh Tuannya dan juga keluarganya, ujarnya.

Dalam percakapan diwarkop Utty, Andi Baso Gusti, Sekretaris Kawan PMI Sulsel berpesan kepada Rizal agar jangan lagi menjadi Pekerja Ilegal dan segera mengurus dokumen catatan kependudukan dikantor catatan sipil Kabupaten Bulukumba.

Andi Baso Gusti juga berharap kepada pemerintah daerah, khususnya di Kabupaten Bulukumba sebagai kantong terbesar Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di Malaysia Timur Sabah dan Sarawak, agar kasus deportan tak lagi berulang dan pengurusan dokumen yang disyaratkan bagi Calon Pekerja Migran dapat dipermudah.

Kawan PMI Sulsel dan BAP3MI Lidik Pro, juga berharap agar pemerintah segera menyusun renstra soal penanganan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan membentuk satu pelayanan yang efektif seperti Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).

Menurutnya juga, layanan yang dimaksud sudah sangat dibutuhkan mengingat calon pencari kerja dan juga kebutuhan informasi pasar kerja sudah sangat mendesak untuk diadakan, sebab tiap tahunnya jumlah pengangguran kian meningkat di Bulukumba, ditambah lagi dengan banyaknya kasus TPPO yang rentang bagi PMI non Prosedural, dan juga kasus deportasi PMI yang meningkat sepanjang Tahun 2023 termasuk 13 orang deportan yang berasal dari 5 wilayah kecamatan dikabupaten Bulukumba dua hari sebelum kasus serupa dengan yang dialami oleh Rizal ini.

Setelah Rizal diantar langsung oleh Ketua Kawan PMI Sulsel Bersama Ketua BAP3MI Lidik Pro kekampung halamannya, kemudian disambut oleh beberapa warga bersama Kepala Desa Paccarammingan dirumahnya dan malam itu rombongan tiba pada pukul 22.31 Wita, dan saat dirumah kepala Desa tetangga nenek Rizal datang menyambut sekaligus memberi kabar bahwa Ayah dari Risal yakni Mansyur telah meninggal dunia tepat setahun lalu tepatnya dibulan akhir September 2022, yakni meninggal akibat sakit perut, yang hal itu dibenarkan oleh warga dan juga kepala Desa Paccarammingang “Asdar H. Saipuddin”.

Kabar malang lainnya juga takkala mengagetkan seorang Rizal, ternyata ibu kandungnya juga dalam kondisi sakit lumpuh dan kini dirawat dirumah keluarganya yang berada di kecamatan Herlang kampung bajang Desa Gunturu.

Sebelum rombongan pamit setelah Rizal (deportan PMI non procedural) diserahkan kepada kepala desa dan keluarganya, Andi Sainuddin sebagai perwakilan Kawan PMI Bulukumba yang turut mengantar dalam rombongan berharap kepada Rizal, agar tinggal untuk merawat Ibunya hingga kondisinya pulih seperti sediakala, dan juga berharap kepada kepala Desa Paccarammingang untuk menghimbau kepada warganya agar yang bepergian atau berencana hendak bekerja diluar negeri kiranya sepengetahuan pemerintah setempat dan wajib ada surat ijin dari pihak keluarganya yang diketahui oleh kepala Desa atau Lurah setempat, tegas Andi.

Dan selanjutnya Andi Sainuddin juga berharap kepada pemerintah Kabupaten dan Provinsi, agar tidak berpangku tangan terhadap kondisi penanganan dan pelayanan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan juga Pekerja Migran Indonesia sebagai pahlawan devisa negara yang kian memprihatinkan, harapnya. (KML)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi