Ladang Tradewinds Jemoreng Igan-Matu Diduga Jadi Surga Pekerja Migran Non-Prosedural: BAP3MI LIDIK PRO Desak Imigresen Malaysia dan KJRI Turun Tangan
![]()
SARAWAK, MALAYSIA (3 Agustus 2026) – Lembaga BAP3MI LIDIK PRO menerbitkan laporan investigasi mengejutkan terkait dugaan praktik perekrutan dan pemanfaatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) / Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di area perkebunan kelapa sawit Ladang Tradewinds Jemoreng, Igan-Matu, Sarawak.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dipimpin oleh Tim Investigator LIDIK PRO, Riswan Kanro, ditemukan indikasi kuat bahwa pihak manajemen perkebunan mempekerjakan sejumlah besar warga negara asing tanpa dokumen keimigrasian dan kewenangan kerja yang sah.
Praktik ini dinilai secara terang-terangan mengabaikan regulasi ketenagakerjaan dan keimigrasian yang berlaku di Malaysia, sekaligus merusak upaya pencegahan migrasi ilegal yang terus digalakkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“Hasil investigasi kami di lapangan menunjukkan masih maraknya pekerja non-prosedural yang dipekerjakan di Ladang Tradewinds Jemoreng. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan murni dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kami meminta dengan tegas Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) dan KJRI untuk segera melakukan sidak, memeriksa pemilik/manajemen ladang, serta menangkap para agen/cukong nakal yang mengambil keuntungan pribadi dari praktik ini,” tegas Riswan Kanro dalam laporan resminya, Senin (03/08/2026).
Landasan Hukum dan Dasar Pelanggaran
Praktik pengiriman, penampungan, dan pemeliharaan pekerja tanpa dokumen resmi ini melanggar secara berat berbagai peraturan perundang-undangan di kedua negara:
1. Pelanggaran Hukum Malaysia
Akta Imigresen 1959/63 (Akta 155):
Seksyen 55B: Melarang pemberi kerja (majikan) mempekerjakan individu yang tidak memiliki pas/permit kerja yang sah. Ancamannya adalah denda berat hingga hukuman penjara.
Seksyen 55E: Memberi kewajiban dan hukuman bagi pemilik/pengelola premis (ladang) yang membiarkan pendatang asing tanpa izin (PATI) berada atau bekerja di lokasinya.
Seksyen 6(1)(c): Pelanggaran masuk dan tinggal di Malaysia tanpa dokumen/pas resmi yang sah.
Akta Anti-Penyeludupan Migran dan Anti-Pemerdagangan Orang 2007 (ATIPSOM / Akta 670):
Pengambilan, penampungan, atau eksploitasi tenaga kerja asing melalui cara yang tidak sah dan melibatkan agen/cukong dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang dan penyeludupan migran dengan ancaman pidana berat.
2. Pelanggaran Hukum Indonesia
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI):
Pasal 69 jo. Pasal 81: Melarang setiap orang atau badan hukum menempatkan PMI yang tidak memenuhi persyaratan (non-prosedural). Pelanggar dapat dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).
Pasal 72 jo. Pasal 83: Perekrutan PMI tanpa izin resmi/P3MI legal merupakan tindak pidana kejahatan penempatan PMI ilegal.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO):
Proses perekrutan atau pemindahan pekerja dengan modus penipuan, iming-iming, atau eksploitasi tanpa dokumen resmi yang dimanfaatkan oleh calo/cukong untuk mendapat keuntungan keuangan masuk dalam kualifikasi kejahatan TPPO.
Tuntutan BAP3MI LIDIK PRO
Atas temuan ini, BAP3MI LIDIK PRO mendesak penanganan cepat dan kolaboratif dari instansi berwenang:
Aparat Penegak Hukum Indonesia (Polri & Satgas TPPO): Mengusut tuntas rantai agen/cukong lokal di Indonesia yang menyuplai dan memberangkatkan pekerja secara non-prosedural ke wilayah Sarawak.
Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) & Polis Diraja Malaysia (PDRM): Segera melakukan inspeksi dan operasi penguatkuasaan di Ladang Tradewinds Jemoreng, Igan-Matu, serta menindak tegas pimpinan/manajemen perusahaan yang menampung pekerja ilegal.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Sarawak: Turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kondisi warga negara Indonesia, memberikan perlindungan hukum, serta memfasilitasi pendataan/pendokumentasian atau pemulangan PMI yang menjadi korban.









