banner pemprove sulsel
banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Satgas PMI Serukan Pengurus PMI di Bulukumba Bekerja Sesuai Undang-Undang

waktu baca 2 menit
Foto bersama Satgas PMI di kediaman M .Aswar

Bulukumba, suaralidik.com – Satuan Tugas Pekerja Migran Indonesia (Satgas PMI) kabupaten Bulukumba mendatangi pengurus-pengurus TKI yang disinyalir kerap melakukan penempatan PMI nonprosedural ke luar negeri.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 25 orang Satgas PMI yang terdiri dari Tokoh Masyarakat, Pemuda dan Aktivis Lidik Pro Kabupaten Bulukumba menerima Surat Keputusan (SK) dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Makassar pada Kamis (1/4/2021) lalu.

Baca Juga : 25 Satgas PMI Bulukumba Terima SK dari BP2MI

Paska pelantikan satgas pada Kamis (1/4/2021)kemarin, Ketua Satgas PMI Bulukumba Johan bersama anggota lainnya terus berupaya melakukan pencegahan penempatan PMI Nonprosedural.

Selain sosilasasi, mereka terus menyisir oknum-oknum yang disinyalir kerap melakukan penempatan PMI nonprosedural negara tujuan Malaysia.

Misalnya saja, Pada Kamis (28/5/2021) sore, Johan bersama Satgas lainnya mendatangi salah satu pengurus TKI di Kecamatan Gantarang Keke Kabupaten Bantaeng bernama M.Aswar.

M.Aswar yang sebelumnya disinyalir kerap melakukan penempatan ke negara tujuan Malaysia non prosedural.

Melalui pendekatan dan pembinaan, M.Aswar pun menyatakan diri akan bergabung dengan Satgas PMI guna mewujudkan penempatan PMI sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan dan UU PMI.

“Kami bersama dengan rekan satgas lainnya sudah mendatangi beberapa pengurus TKI yang disinyalir kerap melakukan penempatan nonprosedural ke negara tujuan malaysia. Tentu Kami tidak langsung menangkap melainkan melakukan pembinaan terlebih dahulu,”jelas Johan.

Kalau mereka tetap bandel kata Johan, “tentu kita langsung melakukan penangkapan bersinergi dengan pihak Polri dan TNI”, tegasnya

Johan menambahkan, “bahwa pada dasarnya kita terus menyerukan agar mereka-mereka yang kurang faham dengan regulasi tentu butuh pembinaan terlebih dahulu. (*BCHT)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi