RUU Reforma Agraria Lolos Pembahasan Tingkat I, Selangkah Menuju Pengesahan
JAKARTA, SUARALIDIK.COM – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi melewati Pembicaraan Tingkat I setelah DPR RI bersama pemerintah menyepakati hasil pembahasannya untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pengambilan keputusan Tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama perwakilan pemerintah.
Seluruh fraksi di Badan Legislasi DPR RI menyampaikan pandangannya dan menyatakan persetujuan agar RUU tersebut diteruskan ke tahap berikutnya. Dengan keputusan itu, RUU Pengaturan Reforma Agraria memasuki tahap akhir pembahasan sebelum pengesahan melalui rapat paripurna.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan penyelesaian Pembicaraan Tingkat I menjadi tahapan penting karena regulasi tersebut diharapkan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan Reforma Agraria di Indonesia.
“Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria yang ditunggu oleh banyak pihak dapat kita selesaikan dalam forum Pembicaraan Tingkat I,” kata Nusron dalam rapat tersebut.
Aturan Baru Ditujukan untuk Menjawab Persoalan Agraria
Reforma Agraria selama ini berkaitan erat dengan persoalan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, konflik agraria, redistribusi tanah hingga persoalan koordinasi kewenangan antarinstansi.
RUU yang telah disepakati tersebut memuat 14 bab dan 53 pasal. Sejumlah substansi yang dibahas mencakup mekanisme penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, penataan penguasaan dan pemilikan tanah, serta penguatan koordinasi antarlembaga.
Pemerintah menilai kehadiran regulasi khusus Reforma Agraria dibutuhkan karena persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut penguasaan sumber daya agraria dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Nusron menyebut aturan tersebut diharapkan dapat membuat penyelesaian konflik agraria berlangsung lebih cepat. Menurutnya, sejumlah konflik berkaitan dengan aset pemerintah, BUMN maupun aset korporasi sehingga diperlukan formula penyelesaian yang lebih jelas melalui regulasi.
Partisipasi Masyarakat Jadi Salah Satu Isu Penting
Dalam penjelasan pemerintah, penyelenggaraan Reforma Agraria melalui regulasi baru diarahkan agar lebih terencana, terukur, transparan dan partisipatif.
Masyarakat nantinya diharapkan memiliki ruang yang lebih besar dalam proses penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak, redistribusi tanah hingga pemberdayaan setelah memperoleh akses terhadap tanah.
Namun, proses pembentukan regulasi tersebut juga mendapat perhatian dari kelompok masyarakat sipil. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan sejumlah organisasi masyarakat sipil sebelumnya menyampaikan catatan terhadap proses maupun substansi RUU serta meminta agar pembahasan Reforma Agraria tetap menempatkan penyelesaian ketimpangan dan konflik agraria sebagai persoalan utama.
Setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam Pembicaraan Tingkat I, RUU Pengaturan Reforma Agraria kemudian dijadwalkan untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II melalui Rapat Paripurna DPR RI.
Dengan demikian, pembahasan di tingkat Baleg dan pemerintah telah memasuki tahap akhir sebelum regulasi tersebut ditetapkan sebagai undang-undang.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan