PTSL 2026 di Desa Kompong Wajo Masuk Tahap Pencocokan Data Tanah Warga
WAJO, Suaralidik.com- Proses pendaftaran tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 di Desa Kompong, Kabupaten Wajo, memasuki tahap pencocokan data fisik dan data yuridis bidang tanah.
Pencocokan tersebut dilakukan untuk memastikan data yang akan digunakan dalam proses pendaftaran sesuai dengan kondisi bidang tanah di lapangan serta dokumen yang menjadi dasar penguasaan atau kepemilikannya.
Kegiatan berlangsung dalam rapat koordinasi yang dipimpin Ketua Tim 2 PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, Hamzah Amri, S.T.
Dalam tahapan ini, data fisik bidang tanah menjadi salah satu bagian yang diperiksa, termasuk kesesuaian letak, batas dan luas dengan data yang tercatat. Data tersebut kemudian dicocokkan dengan dokumen yuridis yang dimiliki masyarakat.
Langkah tersebut menjadi penting karena ketidaksesuaian antara data fisik dan dokumen dapat memengaruhi proses pendaftaran bidang tanah.
Pencocokan data juga dilakukan untuk memastikan setiap bidang tanah yang masuk dalam program PTSL memiliki informasi yang akurat sebelum tahapan berikutnya dilanjutkan.
PTSL merupakan program pemerintah untuk mempercepat pendaftaran bidang-bidang tanah secara sistematis. Di Desa Kompong, proses pencocokan data menjadi salah satu tahapan yang menentukan ketepatan informasi pertanahan sebelum hak atas tanah masyarakat diproses lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan