Balik Nama Sertipikat 10 Hari di Wajo, Benarkah Bisa? Ini Persiapan Kantah dan Para Pihak
WAJO, Suaralidik.com – Proses balik nama sertipikat ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja di Kabupaten Wajo. Namun, target tersebut bukan perkara sederhana. Kelengkapan dokumen, koordinasi antarinstansi, hingga kesiapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjadi faktor yang menentukan apakah percepatan layanan tersebut benar-benar dapat berjalan di lapangan.
Persiapan menuju layanan tersebut mulai dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo melalui rapat bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo serta PPAT/PPATS se-Kabupaten Wajo, Rabu (9/9/2026).
Pertemuan ini menjadi forum untuk menyamakan persepsi sekaligus membahas mekanisme pelayanan Peralihan Hak/Balik Nama 10 Hari Kerja.
Bagi masyarakat, angka 10 hari tentu menarik. Selama ini, proses administrasi peralihan hak kerap dipandang membutuhkan waktu dan tahapan yang tidak sederhana. Karena itu, layanan dengan target waktu yang lebih pasti berpotensi menjadi perubahan penting dalam pelayanan pertanahan di daerah.
Namun, 10 hari kerja bukan berarti seluruh proses balik nama selesai tanpa syarat.
Kecepatan pelayanan tetap bergantung pada terpenuhinya persyaratan dan kelengkapan dokumen serta tidak adanya kendala dalam proses administrasi. Artinya, target waktu tersebut membutuhkan keterlibatan aktif seluruh pihak yang berada dalam rantai pelayanan.
Di sinilah koordinasi Kantor Pertanahan, BPKPD, PPAT/PPATS menjadi penting. Masing-masing pihak perlu memastikan proses yang menjadi kewenangannya tidak menjadi titik lambat dalam pelayanan.
Rapat persiapan tersebut juga menunjukkan bahwa penerapan layanan 10 hari tidak hanya berbicara mengenai kecepatan kerja di Kantor Pertanahan. Yang diuji adalah bagaimana seluruh ekosistem pelayanan mampu bekerja dalam satu alur yang terkoordinasi.
Jika mekanisme tersebut dapat berjalan konsisten, masyarakat akan mendapatkan manfaat berupa proses yang lebih terukur dan kepastian waktu yang lebih jelas.
Sebaliknya, tantangan terbesar justru berada pada implementasinya. Target 10 hari akan memiliki arti bagi masyarakat apabila mampu diterapkan secara nyata, transparan, dan konsisten, bukan sekadar menjadi target administratif.
Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo bersama pihak terkait kini mempersiapkan mekanisme tersebut. Publik tentu akan menunggu bagaimana layanan Peralihan Hak/Balik Nama 10 Hari Kerja itu nantinya diterapkan dan sejauh mana mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan pertanahan yang cepat dan pasti.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan