Makassar, suaralidik.com – Perkumpulan Pengusaha Jasa Migran Indonesia (PASMINDO) Sulawesi Selatan meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi serta BP2MI melobi Pemerintah Malaysia untuk penempatan kembali Pekerja Migran Indonesia (PMI) pasca dihentikan sementara sejak 18 Maret lalu.
Pada Mei 2020 lalu, kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, melaporkan sebanyak 126.742 pekerja migran Indonesia (PMI) telah kembali ke Indonesia.
Jumlah yang siap dikirim ini tidak termasuk sekitar ratusan ribu tenaga kerja yang dipulangkan karena pandemi virus corona.
”Karena Malaysia merupakan negara penempatan TKI terbanyak. Upaya ini juga bisa dilakukan untuk mengatasi kemiskinan, pengangguran, dan kriminal di Sulawesi selatan akibat dampak Korona,” kata Wakil Ketua Umum Pasmindo Sulsel Muh Darwis K usai mengikuti rapat koordinasi bersama sejumlah aktivis dan pengurus Pasmindo di Kota Makassar pada Sabtu (19/2/2020) sore.
Baca Juga : Kolaborasi BP2MI Makassar dan PT Pegadaian Area Bantaeng Perkuat Inklusi Keuangan PMI
Menurut Darwis, Pemerintah Indonesia melalui Kemnaker atau BP2MI intents melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah malaysia. Adakah protokol kesehatan yang harus dipenuhi di negara Malaysia agar CPMI bisa ditenpatkan kembali bekerja di negara itu.
” Di negara itu kan ada KBRI, seharusnya harus lebih responsif terhadap masalah-masalah yang sedang dihadapi oleh pekerja migran Indonesia yang sulit lagi masuk bekerja di Malaysia, misalnya menerima CPMI dengan syarat-syarat tertentu, wajib SWAB, atau ada surat keterangan bebas covid-19 dan lain-lain. Mereka ke malayisa bukan sebagai wisatawan namun sebagai pekerja yang pada umumnya ditempatkan di ladang saja”, lanjut Darwis.
Darwis menambahkan, “Pemerintah indonesia membuka lebar pekerja asing dari luar selama sesuai dengan protokol kesehatan. Mengapa pekerja migran indonesia tidak mendapat pelakuan yang sama, tidak sedikit CPMI yang datang mengadukan nasibnya sejak pandemi covid-19 “, lanjutnya.
Keputusan Kemnaker Nomor 294 Tahun 2020
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah secara resmi membuka kembali penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ke negara-negara lain yang dilakukan secara bertahap dengan terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang baru.
Keputusan tersebut adalah Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Keputusan itu resmi ditandatangani pada 29 Juli 2020 oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
“Kami memandang perlu untuk membuka kembali kesempatan bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) untuk dapat bekerja kembali di negara tujuan penempatan dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak-hak pekerja migran serta protokol kesehatan,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta pada Kamis.