URL Berhasil Disalin
Laksanakan Giat Perwali 64, Dishub Makassar Gembok Sejumlah Kendaraan yang Parkir di Bahu Jalan
Makassar – Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan (PKP) Dinas Perhubungan Kota Makassar, melaksanakan giat Peraturan Wali Kota (Perwali) 64 Tentang Larangan Parkir di Bahu Jalan.
Dalam giat ini dilaksanakan di beberapa ruas, yaitu Jalan A.P. Pettarani dan Jalan Ratulangi, Rabu (24/05/2023).
Dinas Perhubungan bersama dengan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes dan Kejaksaan Negeri Kota Makassar, melakukan gembok dan memberikan surat tilang kepada sejumlah kendaraan yang memarkir kendaraannya di bahu jalan.(*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan