Komisi II DPRD Bulukumba Mulai Bedah Pertanggungjawaban APBD 2025, Sejumlah OPD Dipanggil Rapat
![]()
Bulukumba, Suaralidik.com – Komisi II DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar rapat kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2025, sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pembahasan terhadap pelaksanaan keuangan daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Bulukumba pada Senin (13/7/2026) tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bulukumba, Fahidin HDK, dan dihadiri sejumlah anggota Komisi II, yakni H. Safiuddin, Dr. Supriadi, Andi Narni Nurintan, H. Musa Lirpa, serta Jusman. Turut hadir pula Wakil Ketua II DPRD Bulukumba, Syahruni Haris.
Pembahasan Ranperda ini merupakan tahapan penting dalam proses evaluasi terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Melalui forum tersebut, DPRD memastikan pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran.
Untuk memperkuat pembahasan, Komisi II menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan keuangan daerah, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Bulukumba.
Dalam rapat tersebut, masing-masing OPD memaparkan laporan pertanggungjawaban sesuai bidang tugasnya, mulai dari realisasi pendapatan daerah, pengelolaan aset dan belanja daerah, hingga sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan yang telah dianggarkan sepanjang tahun 2025.
Komisi II DPRD juga memberikan perhatian terhadap capaian pendapatan daerah, efektivitas pelaksanaan program, serta berbagai kendala yang dihadapi selama pelaksanaan APBD.
Masukan dan evaluasi dari para legislator diharapkan menjadi dasar penyempurnaan tata kelola keuangan daerah sekaligus meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.
Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD menjadi bagian dari mekanisme konstitusional dalam memastikan setiap penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Hasil rapat kerja ini selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan pada tahapan berikutnya sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.***









