Sapu Bersih Spekulan Gabah, Perpadi dan Dewan Pembina Minta Pemerintah Awasi Keluar-Masuk Hasil Panen Bulukumba
![]()
BULUKUMBA, Suaralidik.com – Koordinator Wilayah V Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi) Sulawesi Selatan, Andi Syamsir, mendesak pemerintah daerah maupun pusat untuk memberikan pengawasan ketat terhadap rantai distribusi gabah petani di Kabupaten Bulukumba.
Hal tersebut disampaikan Andi Syamsir saat ditemui di Warkop Polewali, Bulukumba, Selasa (11/8/2026). Ia menegaskan bahwa melonjaknya harga gabah saat ini bukan berasal dari tingkat petani, melainkan akibat ulah spekulan atau pengepul liar (bedelmen) yang memainkan harga dan menggiring gabah Bulukumba keluar daerah, salah satunya ke Kabupaten Sidrap.
“Pengepul liar (bedelmen) ini tidak memiliki kontribusi resmi, baik terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun negara. Pemerintah daerah dan pusat melalui Satgas Ketahanan Pangan harus segera menentukan batas harga tertinggi serta melakukan pemantauan ketat terhadap seluruh pergerakan pengepul liar di Bulukumba,” tegas Andi Syamsir.
Senada dengan hal tersebut, Dewan Pembina Perpadi Kabupaten Bulukumba, Muh. Darwis K, menegaskan kembali bahwa intervensi dan pengawasan pemerintah terhadap arus keluar gabah dari Bulukumba hukumnya wajib.
Menurutnya, produksi gabah petani tidak lepas dari dukungan besar negara melalui berbagai program subsidi, mulai dari benih, alat dan mesin pertanian (alsintan), pupuk bersubsidi, hingga jaringan irigasi.
“Hasil panen ini disupport oleh subsidi uang rakyat. Pemerintah juga memberikan penugasan khusus kepada Perum Bulog untuk menjaga stabilitas harga dan penyerapan gabah petani dengan melibatkan penggilingan lokal. Oleh karena itu, wajib hukumnya bagi kita semua untuk mengawal dan menertibkan pengepul bedelmen tidak berizin ini,” ujar Muh. Darwis.
Analisis Poin Pelanggaran Pengepul (Bedelmen) Tanpa Badan Hukum Secara regulasi dan tata kelola niaga pangan, praktik pembelian gabah oleh oknum pengepul/bedelmen tanpa izin usaha dan legalitas hukum berpotensi melanggar beberapa ketentuan:
- Pelanggaran Legitimasi Usaha & Pajak: Bertindak sebagai perantara dagang skala besar tanpa kepemilikan Badan Hukum/NIB (Nomor Induk Berusaha) serta menghindari kewajiban perpajakan daerah dan negara.
- Distorsi Pasar & Spekulasi Harga: Melakukan praktik spekulatif (price manipulation) yang merusak Harga Pembelian Pemerintah (HPP) serta merugikan ekosistem penggilingan padi lokal.
- Penyalahgunaan Hasil Imbas Subsidi Negara: Menikmati keuntungaan dari komoditas hasil panen yang dibiayai subsidi APBN/APBD (pupuk, benih, alsintan, irigasi) tanpa memberikan retribusi kembali ke daerah origin.
- Ancaman Ketahanan Pangan Lokal: Mengalirkan gabah keluar daerah secara tidak terdata yang berpotensi memicu kelangkaan pasokan beras dan lonjakan inflasi di Kabupaten Bulukumba.









