iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Bekasi Izinkan Jenazah Pasien Covid-19 Dikuburkan di makam Keluarga

waktu baca 2 menit

Suara Lidik.com, BEKASI – Walikota Bekasi Rahmat Effendi memberikan lampu hijau jenazah Covid -19 bisa dikuburkan dimakan keluarga. Hal ini menyusul angka kematian Covid-19 membuat pemakaman khusus jenazah Covid-19 di TPU Pedurenan mulai penuh.

“Asalkan sudah memenuhi syarat, melalui proses pemulasaraan,” kata Rahmat, Minggu (4/7/21).

Menurutnya, untuk saat ini jenazah pasien Covid-19 bisa dimakamkan di mana saja. Syaratnya, jenazah itu sudah melalui proses pemulasaraan sesuai standar protokol kesehatan WHO.

“Mau dibawa ke makam keluarga boleh. Mau dibawa ke Jawa, silakan, tapi harus proses pemulasaraan dulu,” tegasnya.

Pihak keluarga pasien bisa melaporkan kepada Puskesmas setempat apabila ada anggota keluarganya yang meninggal dengan status suspeck atau positif Covid-19.

Petugas akan mengambil jenazah untuk pemulasaraan dan akan dimakamkan di TPU Pedurenan atau sesuai permintaan keluarga.

“Ini untuk yang isolasi mandiri prosesnya seperti ini, kalau meninggal di rumah sakit tentu sudah diurus oleh pihak rumah sakit,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan telah menambah jumlah lokasi pemulasaraan jenazah suspek maupun positif Covid-19.

Empat pemulasaraan yang dibuka untuk jenazah Covid-19 yakni Rumah Sakit tipe D Bantargebang, Jatisampurna, Pondok Gede, dan Bekasi Utara.

Dengan demikian diharapkan setelah difungsikannya empat tempat pemulasaraan baru bisa mengurangi beban petugas pemulasaraan di RSUD Kota Bekasi.

Selain itu, pelayanan terkait pemakaman protokol Covid-19 di RSUD Kota Bekasi tak terganggu.

“Karena kemarin sempat sampai 24 jam non-stop, pasien meninggal harus menunggu antrean. Mudah-mudahan dengan kami buka, dari kemarin, jadi ada 4 titik. Bagi yang (meninggal) di rumah, sudah disiapkan juga di Padurenan, di rumah singgah. Insya Allah kalau antrean yang meninggal akan terurai,” jelas kata Kadinkes Kota Bekasi, Tanti Rohilawati. (Mg7)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi