iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

YAPINUS : 35 Orang TKI Non Prosedural Ingin Berangkat Ke Malaysia Terjaring di Pelabuhan Nusantara Parepare

waktu baca 2 menit
35 TKI Non Prosedural yang ingin berangkat ke Malaysia melalui pelabuhan Nusantara Parepare berhasil digagalkan, Rabu (26/7/2017)

PAREPARE,Suaralidik.com – 35 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari berbagai kabupaten yang ingin berangkat secara ilegal (Non Prosedural) melalui pelabuhan Nusantara Parepare berhasil diamankan, Rabu (26/7)

TKI ilegal
35 TKI Non Prosedural yang ingin berangkat ke Malaysia melalui pelabuhan Nusantara Parepare berhasil digagalkan, Rabu (26/7/2017)

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Yayasan Peduli Insani Nusantara (YAPINUS), Firdaus Gigo Atawuwur S. pd MM yang saat dikonfirmasi langsung melalui telpon selulernya.

Dikatakannya Tim Patroli Multi Kejahatan (PMK) Polres Parepare bekerja sama dengan Tim Satgas Non Prosudural daerah berhasil mengamankan 35 orang Tenaga Kerja diduga ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia pada hari melalui pelabuhan Nusantara Parepare Rabu (26/7/17).

Firdauz menambahkan bahwa masalah TKI yang berangkat non prosedural memang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah terutama titik-titik wilayah yang dijadikan pemberangkatan oleh [ara cukong-cukong yang tidak bertanggung jawab itu.

ini baru benar, kalau pemerintah diam saja tentu para cukong-cukong memanfaatkan kelemahan ini dan terus memberangkatkan TKI secara ilegal yang tentunya sangat merugikan negara ” tegas Firdauz selaku aktivis sosial antar lintas negara ini.

Dari data yang diperolah, Tim yang dipimpin Kapolsek Kawasan Pelabuhan Nusantara. (KPN) Parepare, AKP. Syarifuddin Limpo ini, mengamankan para TKI di Kapal KM. Catleya Expres yang diantaranya 23 orang dewasa dan 12 orang anak-anak.

Terjaring 16 orang dewasa dan 10 orang anak berasal dari Kab. Polman Sulbar, 5 orang dewasa dan 2 orang anak berasal dari Kab. Bulukumba Sulsel dan 2 orang dewasa dari kab. Bantaeng Sulsel.

Diketahui, dari 35 orang TKI yang diduga ilegal hanya 6 orang yang memiliki Paspor itupun paspor tersebut tidak di endos (dicok).

Kapolres Parepare, AKBP Priyabudi menjelaskan, 35 orang TKI yg diduga ilegal tersebut dibawa di Polsek KPN guna penyidikan lebih lanjut,

Ke 35 TKI tersebut akan diserahkan ke P4TKI (Pos Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia), untuk di proses selanjutnya,” tegas Kapolres Parepare.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi