Wakil Ketua DPRD Bulukumba Dorong Pencabutan Surat Pembongkaran Tahura, Usulkan Tim Mediasi
Bulukumba, Suaralidik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Bulukumba untuk mencabut surat penghentian aktivitas dan pembongkaran bangunan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bontobahari.
Rekomendasi tersebut disampaikan usai DPRD menerima aspirasi ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Pejuang Tanah Rakyat dalam aksi unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Bulukumba, Senin (29/6/2026).
Keputusan itu menjadi salah satu hasil penting dari audiensi yang mempertemukan unsur pimpinan DPRD, perwakilan masyarakat, serta sejumlah organisasi perangkat daerah dan instansi terkait untuk mencari jalan keluar atas konflik berkepanjangan mengenai status permukiman warga di kawasan konservasi tersebut.
Aksi yang diikuti ratusan warga dari Kecamatan Bontobahari itu menuntut agar kawasan permukiman masyarakat dikeluarkan dari wilayah Tahura Bontobahari.
Massa juga meminta pemerintah daerah mencabut surat Bupati Bulukumba Nomor 500.4.3.2/1335/DLHK yang memerintahkan penghentian seluruh aktivitas serta pembongkaran bangunan secara mandiri paling lambat 30 Juni 2026.
Aspirasi masyarakat diterima langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Bulukumba, Syahruni Haris, bersama sejumlah anggota DPRD, yakni Drs. H. Andi Pangerang Hakim, H. Syarifuddin, H. Bahtiar Ilham, Efhi Wahyudi Masri, dan Rizal Sarib.
Dalam forum tersebut turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Bagian Hukum Setda Bulukumba, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Warga Nilai Surat Pembongkaran Bersifat Intimidatif
Juru Bicara sekaligus Jenderal Lapangan Aliansi Pejuang Tanah Rakyat, Awal, mengatakan surat penghentian aktivitas dan pembongkaran bangunan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mengabaikan hak-hak dasar warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
“Kami meminta pemerintah daerah mencabut surat tersebut karena kami menilai ini merupakan bentuk intimidasi terhadap rakyat,” tegas Awal.
Ia menjelaskan, ribuan warga dari Desa Bira, Desa Darubiah, dan Kelurahan Tanah Lemo berpotensi terdampak apabila kebijakan tersebut tetap dijalankan.
Wilayah yang dimaksud mencakup 10 kampung, yakni Tokala, Jolli, Tabolloang, Kadieng, Bara, Tokombo, Kasuso, Lemo-Lemo, Lahongka, dan Bira Lohe.
Menurut Awal, masyarakat telah tinggal secara turun-temurun di kawasan tersebut jauh sebelum wilayah itu ditetapkan sebagai Tahura.
Klaim tersebut, katanya, diperkuat dengan keberadaan permukiman lama, makam leluhur, serta sejumlah peninggalan sejarah yang masih ada hingga kini.
Atas dasar itu, masyarakat meminta pemerintah melakukan peninjauan kembali terhadap batas kawasan Tahura sehingga wilayah permukiman dapat dikeluarkan dari kawasan konservasi.
DLHK: Penertiban Dilakukan Berdasarkan Regulasi
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala DLHK Bulukumba, Emil Yusri, menegaskan bahwa langkah pemerintah merupakan bagian dari penegakan aturan mengenai kawasan konservasi, bukan bentuk tindakan yang ditujukan untuk merugikan masyarakat.
Menurut Emil, keberadaan bangunan permanen di dalam kawasan Tahura bertentangan dengan ketentuan yang berlaku sehingga pemerintah berkewajiban melakukan penertiban.
“Kalau tidak ditindak, pemerintah justru dianggap melakukan pembiaran. Padahal regulasinya jelas, kawasan Tahura tidak boleh terdapat bangunan permanen,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat ini terdapat 161 bangunan permanen di dalam kawasan Tahura Bontobahari, termasuk 19 bangunan usaha peternakan ayam.
Pemerintah, lanjutnya, telah mengirimkan lima kali surat peringatan kepada pemilik bangunan sejak tahun 2021.
Terkait keberadaan makam leluhur yang dijadikan dasar klaim masyarakat, Emil menjelaskan bahwa Tahura memiliki blok religi yang memang diperuntukkan bagi situs pemakaman sehingga keberadaan makam tidak serta-merta menjadi dasar kepemilikan lahan.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah sebelumnya telah menawarkan skema kemitraan konservasi yang memberikan hak pengelolaan kawasan selama 25 tahun kepada masyarakat.
Namun, saat fasilitasi pembentukan kelompok kemitraan pada 2019, hanya tiga kelompok yang bersedia bergabung.
Emil menambahkan, Tahura Bontobahari memiliki luas sekitar 3.739,90 hektare, mulai diusulkan sebagai kawasan Tahura pada 1979, ditata batas pada 1991, dan resmi dikukuhkan pada 1992.
DPRD Dorong Solusi Berbasis Dialog
Dalam forum audiensi, sejumlah anggota DPRD menyampaikan pandangan agar penyelesaian persoalan tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan sejarah permukiman masyarakat.
Drs. H. Andi Pangerang Hakim menilai persoalan tersebut harus dikaji secara komprehensif agar menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak.
Sementara itu, H. Bahtiar Ilham mengusulkan pembentukan tim khusus yang fokus menangani persoalan Tahura Bontobahari karena konflik tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa penyelesaian yang tuntas.
Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Efhi Wahyudi Masri, yang berasal dari daerah pemilihan Bontobahari, mengungkapkan sekitar 60 persen daratan Kecamatan Bontobahari berada dalam kawasan Tahura dan hutan lindung.
Menurutnya, kondisi geografis tersebut membuat ruang hidup masyarakat menjadi sangat terbatas.
“Kondisi geografis membuat masyarakat seolah dipaksa melanggar batas kawasan. Kami bukan kriminal, tetapi ruang gerak masyarakat memang sangat terbatas. Karena itu kami berharap ada kebijakan yang lebih mengedepankan solusi bagi masyarakat,” katanya.
DPRD Rekomendasikan Pencabutan Surat dan Pembentukan Tim Mediasi
Menutup audiensi, Wakil Ketua II DPRD Bulukumba, Syahruni Haris, mengusulkan pembentukan tim mediasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan guna memetakan status penguasaan lahan sebagai dasar penyelesaian persoalan.
Menurutnya, tim tersebut akan mengidentifikasi secara objektif warga yang memiliki hak, pelaku usaha peternakan, maupun pihak lain yang tidak memiliki dasar penguasaan lahan sehingga solusi yang diambil dapat dilakukan secara terukur.
Sebagai hasil akhir audiensi, DPRD Kabupaten Bulukumba menyepakati untuk merekomendasikan kepada Bupati Bulukumba agar mencabut surat edaran mengenai penghentian aktivitas dan pembongkaran bangunan yang diterbitkan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
DPRD juga menegaskan bahwa penyelesaian konflik Tahura Bontobahari sebaiknya ditempuh melalui dialog, mediasi, dan pemetaan status lahan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, sehingga keputusan yang dihasilkan tetap memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.***

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan