iklan banner pemrov sulsel
Berita Terbaru

Wakil Ketua DPRD Bulukumba Dorong Pencabutan Surat Pembongkaran Tahura, Usulkan Tim Mediasi

waktu baca 5 menit

Bulukumba, Suaralidik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Bulukumba untuk mencabut surat penghentian aktivitas dan pembongkaran bangunan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bontobahari.

Rekomendasi tersebut disampaikan usai DPRD menerima aspirasi ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Pejuang Tanah Rakyat dalam aksi unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Bulukumba, Senin (29/6/2026).

Keputusan itu menjadi salah satu hasil penting dari audiensi yang mempertemukan unsur pimpinan DPRD, perwakilan masyarakat, serta sejumlah organisasi perangkat daerah dan instansi terkait untuk mencari jalan keluar atas konflik berkepanjangan mengenai status permukiman warga di kawasan konservasi tersebut.

Aksi yang diikuti ratusan warga dari Kecamatan Bontobahari itu menuntut agar kawasan permukiman masyarakat dikeluarkan dari wilayah Tahura Bontobahari.

Massa juga meminta pemerintah daerah mencabut surat Bupati Bulukumba Nomor 500.4.3.2/1335/DLHK yang memerintahkan penghentian seluruh aktivitas serta pembongkaran bangunan secara mandiri paling lambat 30 Juni 2026.

Aspirasi masyarakat diterima langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Bulukumba, Syahruni Haris, bersama sejumlah anggota DPRD, yakni Drs. H. Andi Pangerang Hakim, H. Syarifuddin, H. Bahtiar Ilham, Efhi Wahyudi Masri, dan Rizal Sarib.

Dalam forum tersebut turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Bagian Hukum Setda Bulukumba, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Warga Nilai Surat Pembongkaran Bersifat Intimidatif

Juru Bicara sekaligus Jenderal Lapangan Aliansi Pejuang Tanah Rakyat, Awal, mengatakan surat penghentian aktivitas dan pembongkaran bangunan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mengabaikan hak-hak dasar warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

“Kami meminta pemerintah daerah mencabut surat tersebut karena kami menilai ini merupakan bentuk intimidasi terhadap rakyat,” tegas Awal.

Ia menjelaskan, ribuan warga dari Desa Bira, Desa Darubiah, dan Kelurahan Tanah Lemo berpotensi terdampak apabila kebijakan tersebut tetap dijalankan.

Wilayah yang dimaksud mencakup 10 kampung, yakni Tokala, Jolli, Tabolloang, Kadieng, Bara, Tokombo, Kasuso, Lemo-Lemo, Lahongka, dan Bira Lohe.

Menurut Awal, masyarakat telah tinggal secara turun-temurun di kawasan tersebut jauh sebelum wilayah itu ditetapkan sebagai Tahura.

Klaim tersebut, katanya, diperkuat dengan keberadaan permukiman lama, makam leluhur, serta sejumlah peninggalan sejarah yang masih ada hingga kini.

Atas dasar itu, masyarakat meminta pemerintah melakukan peninjauan kembali terhadap batas kawasan Tahura sehingga wilayah permukiman dapat dikeluarkan dari kawasan konservasi.

DLHK: Penertiban Dilakukan Berdasarkan Regulasi

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala DLHK Bulukumba, Emil Yusri, menegaskan bahwa langkah pemerintah merupakan bagian dari penegakan aturan mengenai kawasan konservasi, bukan bentuk tindakan yang ditujukan untuk merugikan masyarakat.

Menurut Emil, keberadaan bangunan permanen di dalam kawasan Tahura bertentangan dengan ketentuan yang berlaku sehingga pemerintah berkewajiban melakukan penertiban.

“Kalau tidak ditindak, pemerintah justru dianggap melakukan pembiaran. Padahal regulasinya jelas, kawasan Tahura tidak boleh terdapat bangunan permanen,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat 161 bangunan permanen di dalam kawasan Tahura Bontobahari, termasuk 19 bangunan usaha peternakan ayam.

Pemerintah, lanjutnya, telah mengirimkan lima kali surat peringatan kepada pemilik bangunan sejak tahun 2021.

Terkait keberadaan makam leluhur yang dijadikan dasar klaim masyarakat, Emil menjelaskan bahwa Tahura memiliki blok religi yang memang diperuntukkan bagi situs pemakaman sehingga keberadaan makam tidak serta-merta menjadi dasar kepemilikan lahan.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah sebelumnya telah menawarkan skema kemitraan konservasi yang memberikan hak pengelolaan kawasan selama 25 tahun kepada masyarakat.

Namun, saat fasilitasi pembentukan kelompok kemitraan pada 2019, hanya tiga kelompok yang bersedia bergabung.

Emil menambahkan, Tahura Bontobahari memiliki luas sekitar 3.739,90 hektare, mulai diusulkan sebagai kawasan Tahura pada 1979, ditata batas pada 1991, dan resmi dikukuhkan pada 1992.

DPRD Dorong Solusi Berbasis Dialog

Dalam forum audiensi, sejumlah anggota DPRD menyampaikan pandangan agar penyelesaian persoalan tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan sejarah permukiman masyarakat.

Drs. H. Andi Pangerang Hakim menilai persoalan tersebut harus dikaji secara komprehensif agar menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak.

Sementara itu, H. Bahtiar Ilham mengusulkan pembentukan tim khusus yang fokus menangani persoalan Tahura Bontobahari karena konflik tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa penyelesaian yang tuntas.

Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Efhi Wahyudi Masri, yang berasal dari daerah pemilihan Bontobahari, mengungkapkan sekitar 60 persen daratan Kecamatan Bontobahari berada dalam kawasan Tahura dan hutan lindung.

Menurutnya, kondisi geografis tersebut membuat ruang hidup masyarakat menjadi sangat terbatas.

“Kondisi geografis membuat masyarakat seolah dipaksa melanggar batas kawasan. Kami bukan kriminal, tetapi ruang gerak masyarakat memang sangat terbatas. Karena itu kami berharap ada kebijakan yang lebih mengedepankan solusi bagi masyarakat,” katanya.

DPRD Rekomendasikan Pencabutan Surat dan Pembentukan Tim Mediasi

Menutup audiensi, Wakil Ketua II DPRD Bulukumba, Syahruni Haris, mengusulkan pembentukan tim mediasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan guna memetakan status penguasaan lahan sebagai dasar penyelesaian persoalan.

Menurutnya, tim tersebut akan mengidentifikasi secara objektif warga yang memiliki hak, pelaku usaha peternakan, maupun pihak lain yang tidak memiliki dasar penguasaan lahan sehingga solusi yang diambil dapat dilakukan secara terukur.

Sebagai hasil akhir audiensi, DPRD Kabupaten Bulukumba menyepakati untuk merekomendasikan kepada Bupati Bulukumba agar mencabut surat edaran mengenai penghentian aktivitas dan pembongkaran bangunan yang diterbitkan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

DPRD juga menegaskan bahwa penyelesaian konflik Tahura Bontobahari sebaiknya ditempuh melalui dialog, mediasi, dan pemetaan status lahan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, sehingga keputusan yang dihasilkan tetap memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version
Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam