DPRD Bulukumba Gelar Paripurna Penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
BULUKUMBA, Suaralidik.com — DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar rapat paripurna penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Paripurna DPRD Bulukumba, Selasa, 30 Juni 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bulukumba, Umy Asyiatun Khadijah, didampingi Wakil Ketua DPRD Fahidin HDK dan Syahruni Haris. Hadir mewakili pemerintah daerah, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf, Sekretaris Daerah, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketua DPRD Bulukumba, Umy Asyiatun Khadijah, mengatakan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 selanjutnya akan dibahas melalui panitia khusus (Pansus) DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Ranperda ini akan dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus DPRD. Hasil pembahasan nantinya akan menjadi dasar untuk penetapan sebagai peraturan daerah sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, menyampaikan bahwa 2025 merupakan tahun yang penuh dinamika di tengah berbagai tantangan ekonomi nasional maupun global.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Bulukumba dinilai mampu menjaga stabilitas pembangunan daerah yang tercermin dari sejumlah indikator makro yang menunjukkan tren positif.
Menurut Andi Utta, capaian tersebut merupakan hasil sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari DPRD, Forkopimda, aparatur sipil negara, pemerintah desa, dunia usaha, akademisi, insan pers, hingga masyarakat.
“Alhamdulillah, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” katanya.
Ia menegaskan, opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan menjadi motivasi untuk terus melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan.
Rekomendasi yang diberikan BPK akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah.
“Pemerintah Kabupaten Bulukumba akan terus memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan disiplin pengelolaan aset daerah, memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran, serta memastikan setiap program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui pembahasan Ranperda tersebut, Andi Utta berharap DPRD dapat memberikan masukan, kritik, dan saran yang konstruktif sebagai bagian dari upaya bersama meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.****

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan