iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Viral Oknum Kepala Sekolah/PNS “Diduga” Nikah Siri Isteri Sah

waktu baca 2 menit
Kepala Sekolah/PNS (SM) mengaku telah nikah siri

LAMPUNG TENGAH, Suaralidik.Com – Berdasarkan informasi dari Beberapa Sumber suaralidik.com yang Patut di Percaya dan enggan Namanya di tulis mengatakan bahwa, Warga Desa yukum jaya Lingkungan 6A RT:030/RW:011 Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah Provinsi Lampung Menjadi resah dengan adanya Oknum Kepala Sekolah/PNS yang Nikah siri dengan seorang Perempuan.

Oknum Kepala Sekolah/PNS yang dimaksud diketahui berinisial ” SM ” Bertugas di salah satu SD Negeri di Wilayah Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah dan Perempuan yang di Nikahi Siri (Bawah Tangan) di Ketahui Berinisial “IAA” yang Statusnya Masih Menjadi Istreri Sah Orang Lain yang di Ketahui Warga Setempat Memiliki Suami yang Masih Bekerja di Luar Negeri.

Menurut sumber, Warga Menjadi resah karena Mengetahui mereka tinggal serumah dan Sudah Memiliki 2 Orang Anak, dengan adanya hal tersebut, Warga Pun Sudah banyak yang Mengetahui dan Paham Tentang Peraturan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dilarang melakukan nikah Siri Meski Pun tidak hafal Pasal dan Bunyi Pasalnya.

” Warga sering membicarakan pernikahan siri Oknum Kepala Sekolah tersebut Karena Mereka tinggal Serumah dan saya tanya – tanya ke teman yang Mengerti Hukum, katanya Jika pegawai Negeri Sipil Menikah Siri tidak diperbolehkan atau harus ada persetujuan dari atasannya, Ungkapnya.

Dilain Pihak, suaralidik.com Mengonfirmasikan Kebenaran hal tersebut Kepada Kepala Sekolah/PNS (SM), Kepala Sekolah/PNS (SM) Membenarkan hal tersebut, Benar Mas yang di Katakan Warga Setempat, Saya Sudah Menikah Siri (Bawah Tangan) dengan “IAA” tapi Saya tidak tahu Kalau “IAA” Masih Memiliki Suami yang Sah, Saya Mau Menikahi “IAA” Karena Saya Kasihan dan “IAA” Mengaku Janda Kepada Saya Makanya Saya Mau Menikahinya Ucapnya.

Pantauan suaralidik.com dalam hal ini, ada regulasi yang mengatur Tentang hal tersebut yaitu PP. No. 45 Tahun 1990 Perubahan atas PP No. 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Yang mana bila terjadi Pelanggaran Pada Pasal Tertentu Pada PP dimaksut yaitu: Jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pria Menikah Siri Baik Perkawinan Pertama atau Pernikahan ke Dua, Maka Sesuai Pasal 15 PP No. 45 Tahun 1990 akan dijatuhi Salah Satu Petunjuk Disiplin Berat. Dan Ketentuan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010, yang Sangsi Terberatnya adalah Pemberhentian Secara tidak Hormat.

Bagaimana Tanggapan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Terkait Hal ini ? Baca Edisi Berikutnya. (***edoy/Tim)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi