iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Tingkat Kesejahteraan Pekerja di Bulukumba Masih Minim

waktu baca 2 menit
Kapala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bulukuba, Andi Rahman (Tengah)

*Disnakertrans Bentuk Unit Pengawas

Kapala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bulukuba, Andi Rahman (Tengah)

BULUKUMBA, Suaralidik.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bulukumba, Andi Rahman megungkapkan, tingkat kesejahteraan pekerja di Bulukumba masih minim. Pasalnya dari beberapa perusahaan dan pusat pertokoan yang ada, masih saja ada yang melakukan sistem penggajian di bawah standar rata-rata.

“Baik perusahaan swasta dan pertokoan yang mempekerjakan puluhan tenaga kerja harus mengikuti aturan UMP (Upah Minimum Provinsi) agar dapat memenuhi kebutuhan atau terciptanya kesejahteraan pekerja yang berada di Bulukumba,” kata Andi Rahman di ruang kerjanya, Selasa (11/717).

Olehnya itu, Disnakertrans kini membentuk Unit Pengawas Tenaga Kerja (UPT) sesuai arahan dari pemerintah Provisi untuk mengawasi langsung para pekerja dilapangan. Pasalnya, dari beberapa perusahaan swasta dan pertokoan di Bulukumba, rata-rata melakukan sistem pengupahan pekerja di bawah standar kelayakan Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Jadi tim dari Provinsi yang akan mengecek secara langsung, memantau setiap perusahaan. Apakah memang sudah memenuhi standar upah yang diterimah oleh pekerja dan memenuhi kesejahteraan,” tambah Andi Rahman.

Selain itu, dirinya tak menepik jika sudah ada beberapa perusahaan yang melakukan standar pengajian sesuai UMP.

“Patut kita apresiasi perusahaan yang mensejahterakan karyawannya. seperti, perusahaan King Motor dan Yamaha, sudah memberlakukan standar UMP,” ungkap Andi Rahman.

“Adapun standar UMP yang telah diberlakukan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yakni sebesar Rp. 2.400.000 Bagi karyawan tetap. Berbeda dengan upah karyawan harian yang tidak termaksuk pekerja tetap tapi harus tetap dibayar sesuai standar yang ada,” jelasnya. (Anchy/Harley/RED 4)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi