Tindaklanjut PM No.13 Thn 2021, Kepala UPP Kelas II Bulukumba Pantau Langsung Pelabuhan Bira
Bulukumba, Suaralidik.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan aturan pengendalian transportasi selama periode Hari Raya Idul Fitri 2021 dalam mencegah penyebaran Covid-19, melalui Peraturan Menteri (PM) No 13 Tahun 2021.
Menindaklanjuti PM NO 13 tahun 2021, Kepala kantor UPP kelss II Bulukumba Junaidi memantau langsung aktivitas di pelabuhan penyeberangan Bira pada Minggu (25/04/2021) pagi.
Selain itu, Junaidi menegaskan agar para penguna jasa yang akan melakukan penyebrangan tetap mematuhi protokoler kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID 19.
“PM ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, dalam PM ini juga mengatur pengecualian terhadap transportasi yang boleh melakukan mobilitas pada masa libur lebaran seperti ASN atau pejabat BUMN”, jelas Junaidi.
Selain Kepala UPP Kelas II Bulukumba, juga tampak kepala UPTD Dishub Provinsi Sulawesi Selatan pada Syamsuddin ,Dandim 1411/BLK Joko Tri, Kapolsek Bontobahari L Mulyadi, Karantina kesehatan Bira Makmur serta Ardiansyaputra dari ASDP.
Syamsuddin menyampaikan tentang larangan mudik dan pengecualian bagi ASN dan pejabat BUMN yang mendapat tugas khusus atau dinas.
“ASN atau pejabat BUMN harus membawa surat tugas resmi stempel dan tanda tangan basa bisa melakukan perjalanan sesuai dengan tujuan tugas”, singkat Syamsuddin.
Di tempat yang sama, Joko tri menghimbau agar para penguna jasa tetap waspada dan menjaga diri ditengah Covid 19.
“Penyebaran covid-19 masih tinggi, harap tetap waspada dan menjaga diri dengan mematuhi protokol kesehatan yang ada”, himbau Dandim 1411/BLK. (*DWS)
Video : Kepala UPP Kelas II Bulukumba Pantau Langsung Pelabuhan Penyebaran Bira