iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

28 Mahasiswa UKIP Dipecat Karena Ber-IPK Buruk

waktu baca 4 menit
Rektor Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus), Dr. Agus Salim. SH.,MH. Saat konfrensi pers, Jumat (31/1)

MAKASSAR, suaralidik.com – Sebanyak 28 orang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) makassar yang terlibat dalam aksi unjuk rasa berkali-kali di kampus diberikan sanksi.

Hal ini diungkapkan oleh Rektor Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus), Dr. Agus Salim. SH.,MH.

Menurutnya, pemberian sanksi tersebut telah melalui proses yang panjang dan telah sesuai dengan mekanisme yang ada.

Dimana sebelum keputusan pemberian sanksi terbit, terlebih dahulu pimpinan UKIP meminta Komisi Disiplin turun tangan menilai seluruh kegiatan demonstrasi yang dilakoni sejumlah mahasiwa UKI Paulus secara berulang-ulang.

Puncaknya pada tanggal 20 Januari 2020, mereka dinilai membuat pelanggaran yang cukup berat dan telah mencoreng nama baik Kampus UKIP.

Sejumlah mahasiswa yang dimaksud, berunjukrasa pada saat UKI Paulus melaksanakan Lokakarya Nasional Resolusi Mengajar dengan menghadirkan sekitar 150 Kepala Sekolah SMA/SMK dan guru-guru dari Kabupaten/ Kota lingkup Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Kegiatan Lokakarya turut diikuti oleh seluruh Dosen UKI Paulus dan itu sifatnya sangat penting.

“Yang disayangkan karena tidak mengindahkan penyampaian pengumuman yang sebelum kegiatan digelar oleh pihak kampus. Mereka mahasiswa diliburkan dari kegiatan akademik. Nah itulah penyampaian pengumuman dan itu telah disampaikan beberapa hari sebelum pelaksanaan kegiatan Lokakarya,” ungkap Dr. Agus Salim.

Namun saat menjelang akhir kegiatan lokakarya kata dia, sejumlah mahasiswa datang ke depan kampus berunjukrasa sehingga mengganggu masyarakat di sekitar Kampus. Pihak pemerintah melalui RW sempat menghentikan orasi di depan kampus tersebut, tetapi mereka tidak mengindahkannya.

Selanjutnya pimpinan UKI Paulus dan Dosen pun sempat menemui mereka tetapi mereka terus menuntut agar keinginan mereka diikuti. Bahkan ada yang berteriak-teriak memaki-maki dosen dan pegawai dengan kalimat yang tak pantas.

“Perbuatan mereka merusak nama baik kampus. Bayangkan mereka berdemo di saat ada kegiatan nasional berlangsung dan meresahkan sejumlah tamu undangan. Ini yang tidak bisa kami tolerir lagi,” kata Agus dalam konferensi persnya di Kampus Pasca Sarjana UKI Paulus, Kamis (30/1/2020).

Dengan demikian dari kejadian itu pimpinan UKI Paulus lalu meminta Komisi Disiplin turun tangan menggelar rapat membahas adanya dugaan pelanggaran atas peraturan etika dan disiplin warga kampus terkait dengan kegiatan unjukrasa yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa pada tanggal 20 Januari 2020 atau tepatnya pada saat kegiatan lokakarya nasional berlangsung.

“Dari hasil rapat Komisi Disiplin tersebut lalu disampaikan dalam rapat senat, kemudian diputuskan untuk menerbitkan rekomendasi pemberian sanksi berdasarkan peraturan etika dan disiplin warga kampus. Jadi pemberian sanksi itu telah sesuai prosedur yang ada,” ujar Agus.

Ia mengungkapkan kekisruhan yang terjadi awalnya dimulai dari penyelenggaraan Musyawarah Anggota Himpunan Mahasiswa Sipil (HMS) yang salah satu agendanya adalah pemilihan pengurus baru.

“Ketika musyawarah anggota HMS berlangsung, Wakil Dekan III Fakultas Teknik (WD III FT) telah menyampaikan kepada HMS agar pembentukan pengurus harus mempedomani Peraturan ORMAWA.

Akan tetapi setelah membentuk atau memilih pengurus, HMS ternyata tidak mengikuti persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Ormawa yang dimaksud. Dimana sebagian besar dari 40 pengurus yang dipilih tidak memenuhi persyaratan karena Indeks Prestasi (IP) yang ada nol koma, nol koma satu, bahkan ada diantara mereka yang baru melulusi 2 mata kuliah padahal mereka sudah berada pada semester 4, 5 dan 6 yang seharusnya telah melulusi 100 SKS atau lebih,” jelas dia.

Sementara itu Ketua Program Studi Teknik Sipil (KPS TS) dan WD III FT tidak menyetujui daftar kepengurusan tersebut dan tidak melantiknya. Mereka disarankan merubah kepengurusan dengan mengikuti peraturan ORMAWA.

Bukannya mengikuti saran yang diberikan, HMS malah protes ke Pimpinan UKI Paulus mulai dari KPS TS dan WD III FT serta Wakil Rektor (WR III) Bahkan ke Rektor agar Peraturan Ormawa tersebut ditinjau dan tidak diberlakukan.

Pimpinan UKI Paulus lalu menjelaskan kepada HMS bahwa peraturan yang mempersyaratkan IPK tersebut telah diberlakukan sejak tahun 2015 dan selanjutnya dituangkan dalam bentuk Peraturan ORMAWA pada tahun 2018.

“Terakhir telah dibahas kembali dalam Rapat Kerja UKI Paulus akhir bulan Mei 2019 di Hotel Mistiana Toraja Utara yang lalu. Dimana saat pembahasan turut dihadiri oleh Bidang Kemahasiswaan yang juga diikuti oleh 4 Ketua BEM Fakultas yaitu Ketua BEM Fakultas Tehnik, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Hukum dan Fakultas Informatika dan Komputer,” jelasnya

Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, diputuskan bahwa Peraturan ORMAWA masih relevan untuk dilaksanakan.

“Pihak HMS tidak menerima penjelasan pimpinan tersebut kemudian melakukan demonstrasi berulang-ulang dalam kampus yang kemudian puncaknya melakukan pelanggaran berat dengan berunjukrasa pada saat kegiatan Lokakarya Nasional berlangsung. Ini yang sangat mencoreng nama baik kampus,” Agus menandaskan.

Ia berharap dengan terbitnya surat keputusan pemberian sanksi terhadap 28 orang mahasiswa UKI Paulus melalui Surat Rektor bernomor 006/SK/UKIP.02/2020 tanggal 24 Januari 2020 terkait pelanggaran etika dan disiplin warga kampus, tak ada lagi kekisruhan yang terjadi.

“Kami masih beri kesempatan kepada 28 mahasiswa yang dimaksud agar segera mengurus surat pindah dalam batas waktu 14 hari terhitung sejak surat keputusan diterbitkan. Jika tidak diindahkan maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dari UKI Paulus,” tegas Agus.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi