iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Terkait Gaji Guru Honorer Tidak Terbayar, Ketua DPRD Minta Haering Dijadwal Ulang

waktu baca 3 menit

PINRANG, SUARALIDIK.COM – Meskipun sudah lima bulan berlalu, hearing ( dengar pendapat ) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Pinrang, Sulsel, terkait gaji guru honorer yang sudah beberapa tahun tidak terbayar, tidak menemukan titik terang

Hearing yang dilaksanakan tanggal 27/01/2020 tersebut, diterima oleh Komisi III DPRD dan dihadiri puluhan guru honorer yang didampingi oleh Muh Yusuf Cora, salah seorang Aktifis LSM daerah ini serta pimpinan instansi yang terkait seperti, Kepala Inspektorat yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah ( BKD ) Kabupaten Pinrang saat itu, Haeruddin Bakri, Asisten Maneger Operasional Bank BRI Cabang Pinrang, Muh. Yusran

Mardiana, salah seorang guru honorer mengungkapkan keluhannya dan kekecewaannya dihadapan Anggota Dewan. Mardiana bersama rekan lainnya kecewa karna gaji mereka belum dibayar.

“Tidak ada niat kami untuk mempermalukan Pemda Pinrang. Kami inginkan adanya kepastian. Kami tidak tahu lagi mau mengadu kemana. Itu hak kami,” kata Mardiana dihadapan anggota Komisi II.

Sementara Kepala Inspektorat yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pinrang saat itu, Haeruddin Bakri, mewakili pemda menolak dan tidak menginginkan kalau persoalan hak tenaga guru tersebut dikaitkan dengan pemerintah daerah.

“Dana tunjangan profesi tenaga guru bukan melalui rekening pemerintah daerah, melainkan dari Kementerian Pendidikan melalui Bank BRI,” ungkap Haeruddin.

Lebih jauh Haeruddin mengutarakan, pemerintah daerah tidak akan lepas tangan dengan persoalan ini dan siap melakukan mediasi, meski belum jelas langkah apa yang akan dilakukan.

“Pak Bupati tidak lepas tangan dengan persoalan ini. Pak Bupati akan membackup. Soal apa yang kita dilakukan, yaaaa kami belum memikirkan itu,” katanya lagi.

Lain halnya dengan Asisten menager oprasional Bank BRI Cabang Pinrang, Muh. Yusran. Menurut Yusran, pihaknya tidak akan mentransfer gaji guru honorer ke rekening sebelum pihak Bank melakukan verifikasi.

“Dana itu dari Kementerian, sebelum kami transfer ke rekening guru honorer ini, tentu kami koreksi berkasnya dulu. Kalau tidak lengkap ya kita tidak berikan. Ada yang tidak berhak menerima sertifikasi karena surat dan berkas dari dinas pendidikan tidak lengkap,” ucapnya.

Adanya penjelasan dari pihak Bank BRI tersebut, Muh. Yusuf Cora menilai kalau pihak Bank BRI berbelit belit dan tidak konsisten dalam memberikan penjelasan.
Menurut Yusuf Cora, sebelum masalah ini di hearingkan di kantor Dewan, pihak bank BRI mengatakan bahwa, segala sesuatu yang dilakukan Bank BRI semuanya tergantung kebijakan dari dinas Pendidikan, ungkap Yusuf.

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pinrang, Astan Mattanette, berjanji “akan mengawal aspirasi para guru honorer tersebut. Olehnya itu, kita berharap agar tidak ada pihak yang memanfaatkan persoalan ini untuk mencari keuntungan.

“Kami akan kawal dan memperjuangkan aspirasi tenaga guru honorer ini. Saya akan ajak teman-teman dari Komisi lain bagaimana nanti mencari solusi. Semoga saja tidak ada pihak yang masuk angin, kami harap begitu,” ungkapnya

Ketua DPRD Pinrang, H Muhtadin yang dikonfirmasi terkait masalah gaji guru honorer yang tidak terima mengatakan, Ketua Komisi I Muh. Sahrul, sudah pernah menghadap di Kementrian Pendidikan di Jakarta.

Muh. Sahrul mendampingi Ketua DPRD H. Muhtading menjelaskan, kalau mereka tidak terdaftar sebagai guru honorer di pusat. Waktu itu, ada peraturan baru dari kementrian bahwa Kepala Daerah ( Bupati / Walikota ) tidak lagi diperbolehkan mengangkat guru honorer. Meskipun demikian, kita akan mencari jalan agar mereka masih bisa terima gajinya, ucapnya.

Selain itu, Ketua DPRD Pinrang H. Muhtading meminta kepada Ketua Komisi I agar menjadwalkan ulang pertemuan terkait persoalan tersebut, dengan menghadirkan semua pihak supaya tidak ada pihak yang keliru dalam menanggapi persoalan ini dan harus dijelaskan secara terbuka, ungkapnya lagi. (*IS/AD).


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi