Bulukumba, suaralidik.com – Satu orang warga Dusun Mampua Desa Manyampa, Kecamatan Ujungloe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan bernama Aslan (37) diringkus polisi pada Minggu (11/10/2020) malam.
Aslan diboyong ke Mapolres Bulukumba lantarang terbukti memiliki Narkoba jenis Sabu sebanyak 1 sachet yang tersimpan di dalam kantong celananya.
Menurut Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali Makka pada Selasa (13/10/2020), pelaku berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
Hambali juga menjelaskan kalau dirinya yang langsung memimpin penangkapan itu.
“Aslan ditangkap usai diikuti oleh polisi, pelaku ditangkap di rumahnya. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan menguasai 1(satu) shacet narkotika jenis sabu yang di simpan pada kantong celana depan sebelah kanan”, jelas Hambali.
Usai barang bukti sabu ditemukan, polisi kemudian memperlihatkan barang bukti tersebut kepada pelaku dan saat itu pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu adalah miliknya yang dibeli dari lelaki Rijal yang berdomisili di kampung Tulekko desa Bontomarannu, Kecamatan Bontotiro.
” Usai kita introgasi pelaku, kita selanjutnya langsun melakukan pengembangan ke Tulekko Desa Bontomarannu Kecamatan Bontotiro, namun pelaku sudah melarikan diri sebelum polisi tiba dikediaman pelaku,” kata Hambali Makka
Dari penangkapan pelaku polisi menyita barang bukti 1(satu) sachet plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah handpone warna putih merk nokia.
Ditambahkan Hambali Makka, saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, sementara barang bukti yang di sita polisi telah dikirim ke labfor Polda Sulsel untuk memastikan barang tersebut betul narkoba jenis sabu,” tutup Hambali Makka. (*RSWN)