Polresta Bulungan Amankan Pasutri asal Bone saat Selundupkan Sabu 4 Kg
Penyelundupan Narkotika di Pelabuhan Kayan II, Tanjung Selor Digagalkan Polisi
KUTAI TIMUR, SUARALIDIK – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 4 kilogram di Pelabuhan Kayan II, Tanjung Selor pada Rabu, 27 Maret 2024.
Dua tersangka, AR dan DA, yang merupakan pasangan suami istri yang berasal dari Kabupaten Bone, Sulsel, berhasil diamankan dalam operasi yang dipimpin oleh Sat Resnarkoba Polresta Bulungan.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha S.H, S.I.K., M.H, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bulungan, Selasa, 2 April 2024, menyampaikan bahwa pasca penangkapan kedua tersangka, dilakukan interogasi yang mengungkap rencana pengiriman sabu tersebut ke Sangata.
Pada Kamis, 28 Maret 2024, personel Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dengan metode Control Delivery untuk menemukan penerima sabu di Sangata. Dan pada Jumat, 29 Maret 2024, orang yang akan menerima sabu tersebut berhasil ditangkap di depan Rumah Sakit Medikal Sangata Kabupaten Kutai Timur.
Orang tersebut diketahui bernama GA, yang kemudian mengaku bahwa dia diinstruksikan oleh seorang DPO, TN, untuk mengambil sabu tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 4 bungkus sabu, tas kain, travel bag, uang tunai, dan beberapa unit ponsel dan sepeda motor.
Modus operandi pelaku adalah menyamarkan narkotika bersama barang bawaan lainnya dengan menggunakan transportasi umum. Dua DPO, TN dan FJ, juga telah diidentifikasi dalam kasus ini.
Para tersangka dihadapkan pada Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan pidana penjara seumur hidup.
Kepolisian Resor Kota Bulungan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayahnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. ***