Soal Shalat Idul Adha 1442 H di Makassar, Ini Penegasan Danny
Makassar, SuaraLidik.com – Walikota Makassar Ir. Moh. Ramdhan Pomanto menegaskan Perayaan Idul Adha 1442 H yang jatuh pada hari Selasa tanggal 20/07/2021, pelaksanaan Shalat Idul Adha, baik di masjid, lapangan ditiadakan.
Keputusan ini merujuk kepada SE Menteri Agama RI No 15 dan 16 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri No 17 tahun 2021, SE Gubernur Sulsel Per tanggal 9 Juli 2021 dan SE Walikota Makassar tentang PPKM pada masa covid-19
Kepada Ormas Islam, Danny membahas tentang pelaksanaan shalat Idul Adha dan merujuk surat edaran Menteri Agama RI.
” Hasil rapat dengan Forkopimda, Saat ini Varian Delta sudah ditemukan di Makassar. sebanyak 12 orang terindikasi terkena varian ini, dalam 5 menit bisa langsung menyebar dengan cepat.”ujar Danny.
Untuk mengantisipasi ledakan penyebaran lebih besar, Danny meminta kepada masyarakat untuk mengikuti surat edaran Menteri Agama RI No. 16 tahun 2021.
Daerah Kabupaten/Kota yang masuk zona orange dan merah walaupun tidak termasuk dalam daerah PPKM darurat, memutuskan peniadaan shalat Idul Adha.
“Saat ini kita sudah masuk zona merah, olehnya itu harap mengiuti SE No 16 oleh kementrian Agama,” tegas Danny.
Lanjut Danny, ” Saya pertimbangkan jangan sampai ada ledakan kemudian Kami yang disalahkan, makanya saya tidak mau tanda tangani surat edaran kalau tidak ada pertimbangan dan kesepakatan dari Ormas Islam, lanjutnya.
Kakandep Kota Makassar, Arsyad AT mengatakan, pada prinsipnya pihaknya bersama Ormas lainnya saling mendukung dalam penerapan PPKM, zonasinya masuk dalam zona orange dan merah menentukan shalat ditiadakan.
“Apapun yang menjadi pembahasan terkait surat edaran No. 16 dari Kementrian Agama menjadi yang terbaik demi kemaslahatan kita bersama,”ungkapnya.
Senada dengan Kakandep Kota Makassar, Ketua Immim Ahmad M Sewang pada dasarnya mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah demi kemaslahatan seluruh ummat.
Lanjut Immim, “Kami akan mengikuti pemerintah, Insya Allah kita menindak lanjuti, jika surat edaran keluar, harus tegas namun ada dasarnya dan mensosialisasikan ini dengan dasar dasar agama.”ujarnya.
Pertemuan ini dihadiri Ormas Islam se-Kota Makassar. Diantaranya, Ketua MUI , Immim, Kandepag Makassar, PCNU, Baznas, DMI, Tarbiyah, Wahdah Islamiyah , Wahdah Makassar , Wahdah Pusat serta Penyuluh Agama.