Soal Ibu Tiri yang Membunuh Anak Umur 4 Tahun di Pinrang, Lidik Pro: Ini Pelanggaran Serius
Pinrang , suaralidik.com – Ibu yang melakukan pembunuhan sadis terhadap anak tirinya di Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan yang kini ditetapkan menjadi tersangka menyita perhatian aktivis Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Kab. Pinrang.
Baca Juga : Seorang Ibu di Pinrang Tegah Bunuh Anak Tirinya Pakai Pulpen
Ketua Lidik Pro Pinrang Rudianto menilai kalau apa yang sudah dilakukan oleh pelaku bernama Sanima itu sebagai ibu tiri dari MT yang masih berumur 4 tahun merupakan pelanggaran yang sangat serius.
“Itu merupakan Kekerasan terhadap anak dan sangat serius, menyiksa anak kecil 4 tahun hingga meninggal. Apapun alasannya tidak dibenarkan,” kata Ketua Rudianto saat dihubungi melalui whatsapp miliknya pada Jumat (19/6/2020) pagi.
Rudianto meminta pihak kepolisian mendalami dan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Diketahui sebelumnya, polisi mendalami 23 luka yang diderita MT, bocah perempuan yang tewas dianiaya ibu tiri dengan cara ditusuk pulpen di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dengan puluhan luka itu, ada kemungkinan korban dianiaya berkali-kali pada kesempatan waktu yang berbeda. (*Acha)