Sekjen LIDIKPRO Bawa Kasus Penipuan Arisan Pekerja Migran ke Jalur Hukum, Segera Berkoordinasi dengan Polda Sulsel
JENEPONTO, SULAWESI SELATAN – Langkah tegas diambil oleh Lembaga Investasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIKPRO) dalam merespons dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang bermodus arisan skema ponzi yang menimpa para pekerja migran asal Indonesia di Sarawak, Malaysia.
Pada Sabtu, 20 Juni 2026, Sekretaris Jenderal LIDIKPRO, Bapak Darwis K, mendatangi Mapolres Jeneponto untuk menyerahkan laporan resmi yang didampingi oleh perwakilan keluarga korban, yakni DW dan AS. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor surat LP: A004/DPN-BAP3MI-LIDIKPRO/VI/2026.
Sesuai Arahan Penyidik, Fokus Penyelidikan ke Polda Sulsel
Dalam proses penyerahan laporan, pihak penyidik di Polres Jeneponto memberikan arahan krusial terkait prosedur penanganan perkara ini. Mengingat modus operandi penipuan melibatkan jaringan lintas negara (transnational crime) yang beroperasi di Sarawak, Malaysia, pihak kepolisian menetapkan bahwa penanganan lebih lanjut harus dilakukan di tingkat Polda Sulawesi Selatan guna mendukung penyelidikan yang lebih komprehensif.
Menanggapi arahan tersebut, Bapak Darwis K menegaskan bahwa pihak LIDIKPRO siap mengikuti prosedur yang ditetapkan. “Kami akan segera menindaklanjuti arahan penyidik untuk membawa laporan ini ke Polda Sulsel. Kami berharap koordinasi dengan Polda Sulsel dapat mempercepat proses penyelidikan agar pelaku segera terungkap,” ujar Darwis.
Komitmen Kawal Keadilan Pekerja Migran
Bapak Darwis K menambahkan bahwa LIDIKPRO telah menerima surat kuasa penuh dari para korban untuk menempuh jalur hukum. Pihaknya memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi para pekerja migran yang dirugikan secara material.
LIDIKPRO juga kembali mengingatkan masyarakat, khususnya pekerja migran, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran investasi atau arisan yang mencurigakan, terutama yang menggunakan skema ponzi yang merugikan banyak pihak.
Lidik Suara akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada publik.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan