Sekjen LIDIK Pro Kecam Rencana Monopoli Perseroda Bantaeng: Jangan Jadi Predator Bagi Warga!
BANTAENG, Suaralidik.com – Konflik terkait aktivitas bongkar muat bijih nikel (ore) di Kabupaten Bantaeng kini memasuki babak baru yang kian memanas. Rencana pengambilalihan usaha angkutan ore oleh Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bantaeng memicu gelombang protes keras dari warga setempat yang menggantungkan hidupnya sebagai pengemudi angkutan. Warga bahkan mengancam akan melakukan blokade jalan jika mata pencaharian mereka dirampas.
Merespons situasi tersebut, Sekretaris Jenderal Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO), Muh. Darwis K., turun langsung mendampingi para sopir angkutan yang mayoritas merupakan masyarakat di sekitar wilayah pabrik nikel. Dengan tegas, Darwis mengecam langkah Perseroda Bantaeng yang dinilai ingin memonopoli sektor angkutan penunjang tersebut.
“Perseroda jangan jadi predator yang membunuh dan mematikan mata pencaharian masyarakat di seputar pabrik! Harusnya Perseroda itu berinovasi menjadi penyuplai ore ke pabrik, bukan justru merampas usaha masyarakat yang sudah berjalan bertahun-tahun,” ujar Darwis di hadapan warga dan para sopir, Rabu (24/6/2026).
Darwis mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945. Jika Perseroda dalihnya ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), masyarakat pun patuh dan siap berkontribusi tanpa harus dikorbankan melalui cara-cara yang tidak berpihak pada rakyat.
Oleh karena itu, LIDIK Pro mendesak Bupati Kabupaten Bantaeng untuk segera mengevaluasi kinerja Direktur Perseroda Bantaeng yang dinilai tidak profesional dan minim inovasi.
Sorotan Aspek Hukum: Regulasi PBM dan Persaingan Usaha
Konflik pemanfaatan jalur angkutan dan bongkar muat ini tidak hanya menyentuh isu sosial, melainkan juga menabrak sejumlah batasan regulasi badan hukum dan persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
1. Izin Khusus Perusahaan Bongkar Muat (PBM)
Berdasarkan regulasi pelayaran dan kepelabuhanan di Indonesia, aktivitas bongkar muat dari dan ke kapal wajib dijalankan oleh badan hukum yang memiliki izin khusus sebagai Perusahaan Bongkar Muat (PBM). Darwis menduga adanya ketidakberesan administratif dalam operasional Perseroda.
“Kami berharap Kepala Kantor UPP Jeneponto memeriksa dokumen K3 dan legalitas perusahaan bongkar muat yang menangani kegiatan pembongkaran ini. Kami meyakini Perseroda hanya menumpang pada PBM lain karena Perseroda Bantaeng bukanlah pemegang rekomendasi izin bongkar muat resmi dari Dinas Perhubungan Provinsi,” cetus Darwis.
2. Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perseroda, entitas ini tunduk pada aturan hukum bisnis yang sama dengan swasta, termasuk UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Langkah Perseroda yang ingin mengambil alih atau menguasai seluruh rantai pasok angkutan lokal secara sepihak berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat. BUMD seharusnya hadir untuk menggerakkan perekonomian daerah dan memicu pertumbuhan UMKM/mitra lokal, bukan sebaliknya mematikan pelaku usaha rakyat kecil menggunakan kekuatan modal atau regulasi daerah yang dipaksakan.
Menutup pernyataannya, Muh. Darwis K. menegaskan bahwa LIDIK Pro akan terus berdiri bersama warga untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Sekali lagi saya tegaskan dan minta Bupati Bantaeng untuk mengevaluasi total Direktur Perseroda Bantaeng. Kami siap mendampingi warga lahir batin demi mempertahankan hak-hak hidup mereka,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan