Bulukumba, Suaralidik. Com – Satuan Narkoba Polres Bulukumba, Kamis (3/5/2018) pukul 14.00 Wita kembali menangkap sepasang suami istri AW alias Wal (31) warga warga Kalimporo desa Tambangan Kecamatan Kajang kab. Bulukumba.
Berhasilnya ditangkap Wal bermula ketika petugas Sat Narkoba melalukan penyamaran sebagai pembeli barang haram tersebut.
Tersangka Wal tak dapat mengelak ketika Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Aris Sumarsono, SH, KBO Sat Res Narkoba Polres Bulukumba Ipda Asbudi Tonis,S.Sos, MH, Kanit sidik Sat narkoba polres Bulukumba Bripka Ajis safri SH langsung membekuknya.
Dia langsung digelandang ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Petugas berhasil menemukan 6 (enam ) SHACET SABU Berat kotor 2,0 gram, 6 (enam ) Shacet plastik kosong dan 1 (satu ) buah sendok Shabu yg terbuat dari pipet bening yg habis di gunakan bersama istrinya,
Pada saat pengeledahan di rumah Wal, istri tersangka MR alias Lin (43) masih sempat menyembunyikan barang bukti di skop plastik. Hanya saja Lin menunjukkan ke petugas. Oleh petugas Lin dan suaminya Wal dibawa ke Polres Bulukumba. (***riswan/iqb)








