Sahruddin Said, Pemerintah Kota Makassar Berikan Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kurang Mampu
Makassar, SuaraLidik.com – Legislator DPRD Kota Makassar, H. Sahruddin Said mengungkapkan warga yang memiliki urusan dengan hukum dan tak mampu menyewa pengacara, dapat bantuan hukum dari Pemerintah Kota Makassar.
Hal itu, di sampaikan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Karebosi Primer Makassar, Sabtu (19/08/2023).
Kegiatan yang dihadiri ratusan peserta khsusunya dari warga Pulau Langkai dan Pulau Lumu-Lumu, menghadirkan dua narasumber yaitu Hasan Hasbi dan Kabag Hukum Pemkot Makassar Daniati.
Menurut Legislator PAN itu, dirinya telah mensosialisasikan perda penyelenggaraan bantuan hukum di sejumlah wilayah pulau, dan hari ini ia fokus pada masyarakat Pulau Langkai dan Lumu-Lumu.
Tujuannya agar masyarakat bisa lebih memahami adanya produk hukum yang sifatnya untuk membantu dan membela masyarakat tanpa dipungut biaya.
“Pemerintah telah membuat perda untuk membantu masyarakat jika bersentuhan dengan hukum. Yang mana saat ini banyak yang tidak mengetahui hal tersebut. Oleh sebab itu, kami sosialisasikan guna membuka pengetahuan masyarakat khususnya di masyarakat pulau,” jelasnya.
Seperti persoalan tanah atau perdata lainnya dan sejumlah hukum pidana yang sesuai dengan ketentuan. Masyarakat tidak mampu yang berurusan dengan hukum bisa mendatangi Bagian Hukum di sekretariat Kota Makassar, untuk mendapat penjelasan mengenai bantuan hukum.
“Tentunya fasilitas ini harus didukung dengan beberapa dokumen yang harus dilengkapi, seperti surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, dan sebagainya,” kata Anggota Komisi D DPRD Makassar tersebut.
Sementara narasumber pertama, Hasan Hasbi menilai perda ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah baik pemerintah kota dan DPRD.
Semua bentuk hukum memang harus dikuasai oleh legislator karena hukum dan politik sejalan beriringan.
“Masalah hukum ini harus diketahui semua warga. Misalnya, kalau ada perkara di Makassar itu tidak boleh diperiksa di luar Makassar. Masyarakat boleh menolak,” katanya.
Sedangkan narasumber kedua, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar, Daniati mengutarakan sedikit tentang bantuan hukum bahwa perda ini lahir bagian dari pelayanan publik yang ditujukan masyarakat miskin.
“Pemerintah wajib memberikan bantuan hukum kepada semua masyarakat, baik itu persoalan KDRT maupun persoalan perceraian dan lain-lain,” pungkasnya.
