Saharuddin Said Gelar Sosialisasi Penyelanggaraan Pendidikan
Makassar, SuaraLidik.com – Legislator DPRD Kota Makassar, H. Saharuddin Said, SE menggelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Karebosi Premier, Kamis (19/10/2023).
Hadir selaku narasumber Kepala Bidang Dikdas Kota Makassar, Muh Guntur, S.Pd, M.Pd, serta DR. Syarif (Pemerhati Pendidikan).
Dalam sambutannya, Ajid sapaan akrabnya mengungkapkan pentingnya perda penyelenggaraan pendidikan ini.
Menurutnya, regulasi perda ini menjadi rambu-rambu bagi penyelenggara pendidikan dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Makassar, agar pemerataan pendidikan bisa terlaksana dengan baik tanpa memandang status sosial anak.
Uhtuk itu, Ajid mengajak peserta untuk menyimak dengan baik pemaparan kedua pemateri sehingga sosialisasi ini bukan hanya sekedar kegiatan seremonial, tetapi mampu dipahami dan di implementasikan di lingkungan masing-masing. Apa saja hak dan kewajiban orang tua, anak dan tenaga pendidik.
Sementara pada sesi pemaparan materi, Muh. Guntur selaku narasumber mengatakan, perda penyelenggaraan pendidikan ini merupakan hasil revisi dari perda sebelumnya, yakni perda nomor 3 tahun 2016.
Menurut Guntur, regulasi perda penyelenggaraan pendidikan ini intinya memuat dua pembahasan, yakni hak dan kewajiban.
Hak orang tua, masyarakat dan anak sekolah memperoleh pendidikan
yang layak dan kesempatan yang sama memperoleh pendidikan.
βHal ini juga sejalan dengan program Pak Wali Kota Revolusi Pendidikan. Semua anak harus sekolah,β pungkasnya.