Regulasi Jangan Kaku!
Suaralidik.com_Pada masa genting penanganan wabah COVID-19 sekarang ini, keluwesan regulasi amatlah penting. Hambatan regulasi bisa membuat upaya penanganan pandemi tidak maksimal. Pemerintah telah merespons dengan menyiapkan beleid baru untuk melancarkan langkahlangkah strategis yang telah ditetapkan guna meredam dampak negatif COVID-19.
Pekan ini bakal dibahas peraturan presiden untuk memudahkan pengadaan barang dan jasa. Keberadaan beleid itu penting agar eksekusi anggaran hasil realokasi dapat dilakukan dengan cepat. Ada sedikitnya Rp62,3 triliun di kementerian dan lembaga serta Rp56 triliun—Rp59 triliun dari APBD yang bisa direalokasikan untuk bidang kesehatan, bantuan sosial, dan insentif ekonomi bagi UMKM.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjamin realokasi anggaran dapat dilakukan paling tidak dalam waktu 2 hari melalui perubahan daftar isian pelaksanaan anggaran. Menurutnya, selain memudahkan pengadaan barang dan jasa, keberadaan payung hukum juga penting agar tidak menjadi temuan audit. Tidak bisa dimungkiri, kekhawatiran terkait dengan audit masih menjadi tantangan dalam eksekusi anggaran, apalagi bagi daerah.
Salah satu solusinya adalah koordinasi yang kuat sehingga keputusan pemerintah pusat dapat diterjemahkan dengan baik oleh pemerintah daerah maupun pihak terkait. Pemerintah juga perlu menetapkan target yang terukur sehingga eksekusi anggaran berjalan efektif. Secara tidak langsung, hal ini dapat memudahkan saat dilakukan audit pada kemudian hari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejatinya telah menyatakan bakal mendukung upaya penanganan COVID-19 dengan menjamin para kuasa pengguna anggaran untuk mengambil langkah cepat. Syaratnya, langkah cepat itu harus sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dan dilakukan secara transparan. KPK berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawasi pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanggulangan pandemi.
Koordinasi tersebut seharusnya lebih mudah karena skenario pengadaan barang dan jasa pada masa darurat sudah diatur dalam Peraturan Lembaga LKPP No.13/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat. Dalam beleid tersebut diterangkan bahwa kebutuhan barang dan jasa dapat diidentifikasi dari kegiatan penanganan darurat seperti pengkajian cepat situasi dan kebutuhan, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, prioritas penanganan kelompok rentan, serta pemulihan sarana prasarana dan sarana vital dengan memperbaiki atau mengganti kerusakan.
Harian ini berharap supaya pemerintah terus menyisir aturan-aturan yang berpotensi menghambat penanganan pandemi COVID-19, untuk kemudian segera diubah sehingga respons bisa dilakukan lebih cepat. Lagi-lagi, kuncinya adalah koordinasi yang kuat dengan berbagai pihak terkait.
Ada baiknya pula pemerintah mengesampingkan dahulu halhal yang bersifat seremonial. Seremoni mungkin bertujuan baik, salah satunya untuk menenangkan masyarakat. Namun, rasanya sekarang ini ketegasan dan respons cepat pemerintah dalam meredam wabah COVID- 19 lebih mampu menenangkan masyarakat (Bisnis Indonesia, 27 Maret 2020).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan