RDP Tragedi Apparalang, Wakil Ketua DPRD Usul Pengelolaan Diserahkan ke Pemkab
BULUKUMBA, Suaralidik.com — Komisi II DPRD Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tragedi tenggelamnya seorang wisatawan di kawasan wisata Apparalang. Rapat berlangsung di ruang Komisi II DPRD Bulukumba, Selasa, 9 Juni 2026.
RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Bulukumba, H Muhdar Reha. Sejumlah anggota dewan turut hadir, di antaranya H Safiuddin, H Musa Lirpa, Kaspul BJ, Andi Narni, Dr Supriadi, Anhar Sakti, dan H Adan. Wakil Ketua II DPRD Bulukumba, Syahruni Haris, juga mengikuti rapat tersebut.
Selain itu, DPRD menghadirkan berbagai pihak terkait, antara lain pengelola Apparalang H Amiruddin, Kepala Disparpora Bulukumba Hj Hamrina, unsur BPBD, Basarnas, tim penyelam, Bagian Hukum, Inspektorat, TNI-Polri, serta instansi terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD membahas sejumlah persoalan terkait pengelolaan destinasi wisata Apparalang, termasuk insiden yang menyebabkan seorang wisatawan meninggal dunia setelah tenggelam di perairan sekitar lokasi wisata tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Bulukumba, Kaspul BJ, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Menurutnya, kejadian yang merenggut nyawa pengunjung tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
“Kejadian seperti ini tidak bisa dipandang sepele karena menyangkut keselamatan dan nyawa manusia,” ujarnya.
Kaspul juga menilai pengelolaan Apparalang maupun destinasi wisata lainnya di Bulukumba perlu dievaluasi secara menyeluruh, terutama terkait aspek keamanan dan keselamatan pengunjung.
Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua II DPRD Bulukumba, Syahruni Haris. Ia menegaskan bahwa insiden di Apparalang harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pengelola destinasi wisata di Bulukumba.
Menurut Syahruni, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan pola pengelolaan yang lebih jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat agar aspek keselamatan pengunjung dapat lebih terjamin.
Ia bahkan mengusulkan agar pengelolaan Apparalang ke depan diserahkan kepada pemerintah daerah atau dikelola bersama masyarakat melalui skema kerja sama yang resmi.
“Pada kesimpulannya, pengelolaan Apparalang harus dikembalikan ke Pemkab atau minimal dikelola secara bersama dengan masyarakat,” tegas Syahruni.****

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan