Pemkab dan DPRD Maros Sepakati Perubahan APBD 2026 dan KUA-PPAS 2027
MAROS, Suaralidik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros bersama DPRD Maros menyepakati perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Maros, Selasa malam (11/8/2026).
Bupati Maros, Chaidir Syam, menyampaikan bahwa dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1.439.234.782.054. Nilai tersebut bertambah Rp38.649.338.054 dari APBD sebelumnya.
“Kenaikan pendapatan tersebut berasal dari dua sumber. Pendapatan transfer bertambah Rp13,81 miliar, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat Rp24,83 miliar,” katanya, Rabu (12/8/2026).
Pada sisi belanja, anggaran daerah dalam perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp1.553.246.112.608 atau mengalami kenaikan sekitar Rp54,16 miliar.
Tambahan belanja tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp76,53 miliar, belanja modal Rp9,69 miliar, dan belanja tidak terduga Rp8,36 miliar. Sementara itu, belanja transfer berkurang Rp40,43 miliar.
Komposisi tersebut menyebabkan APBD Maros 2026 mengalami defisit sebesar Rp114,01 miliar. Defisit akan ditutupi melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya.
“Penerimaan pembiayaan diproyeksikan mencapai Rp116,76 miliar, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya,” ujarnya.
Adapun pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp2,75 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai Rp114,01 miliar dan Silpa tahun berkenaan diproyeksikan nihil.
Selain perubahan APBD 2026, rapat paripurna juga menghasilkan kesepakatan atas KUA dan PPAS Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2027.
Ketua DPRD Maros, Muhammad Gemilang Pagessa, mengatakan penandatanganan kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting untuk melanjutkan penyusunan APBD 2027.
Menurutnya, proses tersebut sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama KUA dan PPAS Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2027, penyusunan rancangan APBD Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2027 dapat segera dilaksanakan,” kata Gemilang.
Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.417.337.194.000. Sementara belanja daerah diperkirakan mencapai Rp1.517.337.194.000, sehingga terdapat defisit sebesar Rp100 miliar.
Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan senilai Rp100 miliar yang bersumber dari pembiayaan utang daerah.
“Dengan pembiayaan netto Rp100 miliar tersebut, Silpa tahun berkenaan diproyeksikan nihil,” terangnya.
Gemilang turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Maros, terutama Panitia Khusus (Pansus), yang telah melakukan pembahasan terhadap rancangan KUA-PPAS 2027 hingga mencapai kesepakatan.
Dengan disepakatinya dokumen tersebut, Pemkab Maros dan DPRD selanjutnya dapat melanjutkan tahapan pembahasan dan penyusunan APBD Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2027.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan