BULUKUMBA, Suaralidik.com – Sebanyak 207 Narapidana binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Taccorong, Kabupaten Bulukumba, Sulsel mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan pada peringatan HUT RI ke 72. Kamis (17/8/17).
Ke 207 tahanan ini terdiri dari, 3 orang mendapatkan remisi 6 bulan pemotongan masa hukuman, 10 orang remisi 5 bulan, 20 orang remisi 4 bulan, 48 orang remisi 3 bulan, 33 orang remisi 2 bulan, dan 85 orang remisi 1 bulan.
Adapun tahanan yang dinyatakan bebas, sebanyak 8 orang. Keputusan tersebut sesuai Kep. Menkumham RI No. W23.325-PK.01.01.02 tahun 2017.
Pemberian remisi tersebut juga disaksikan langsung Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali yang juga membacakan sambutan dari Menkumham.
Dalam sambutannya, MenkumHam menyatakan Pemberian remisi kepada warga binaan bukan semata merupakan suatu hal yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran agar Napi segera bebas.
Namun, pemberian remisi merupakan bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanaan program pembinaan.
Disamping itu pemberian remisi dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif dari sub kultur tempat pelaksanaan pidana serta dapat menjadi stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif, serta menekan tingkat frustrasi sehingga dapat meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas.
“Kontroversi pemberian remisi masih terjadi dikarenakan masih punitifnya pandangan masyarakat yang melihat pemidanaan dalam Lapas, belum adanya komitmen nyata dari jajaran Pemasyarakatan untuk melakukan pembenahan terhadap berbagai masalah yang dihadapi terbukti masih terjadi pengendalian narkoba dari dalam Lapas serta jual beli hak warga binaan,” kata Bupati AM Sukri membacakan sambutan MenkumHam.
Namun, untuk mengatasi permasalah tersebut saat ini Pemerintah mengeluarkan kebijakan reformasi hukum yaitu pembenahan terhadap Lapas dimana pada APBD P tahun 2017, dimana Pemerintah telah mengucurkan dana sebesar Rp. 1,5 Triliun untuk penanganan permasalahan pemasyarakatan serta pemenuhan sarana dan prasarana teknis pemasyarakatan, selain itu juga dilakukan penataan terhadap regulasi tentang syarat dan tata cara pemberian hak warga binaan dengan memotong jalur birokrasi terhadap proses usulan pemberian hak.
Untuk diketahui, saat ini Lapas kelas II A Bulukumba dihuni sebanyak 338 tahanan narapidana yang didominasi tahanan kasus narkoba. (Rag/ RED 4)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan