Makassar – Masa Uji coba pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kota Makassar selama 3 hari sebelumnya sudah berakhir.
Kini PSBB di kota Makassar berlaku efektif mulai hari ini (24 April 2020) pukul 00.00 Wita dini hari tadi.
PSBB kota Makassar bertepatan dengan peraturan larangan mudik oleh Presiden RI ditengah pandemi covid-19 ini.
PSBB Kota Makassar mulai efektif berlaku pada Jumat (24/4) pukul 00.00 Wita dini hari tadi. Iqbal menegaskan, selama masa PSBB, tidak boleh ada transportasi darat maupun laut yang datang ke Makassar.
Kendaraan komersil seperti bus antarkota-antarprovinsi akan diberhentikan.
“Penghentian aktivitas kendaraan komersil antar kota menyusul keluarnya peraturan kementerian perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tertanggal 23 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19,” ujar Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4/2020).
Iqbal berharap, dengan keluarnya aturan ini, maka tidak ada aktifitas keluar masuk penumpang dibandara dan pelabuhan, termasuk di perbatasan-perbatasan kota.
“Ini sangat efektif dalam mengurangi pergerakan orang, sehingga potensi penyebaran virus Covid-19 betul-betul bisa kita hentikan. Nawaitu kita PSBB di Makassar hanya satu tahap saja, yakni 14 hari,” katanya.
Iqbal meminta warga Makassar mentaati aturan selama PSBB, salah satunya tidak melakukan aktivitas di luar rumah jika tidak terlalu penting. Hal ini agar PSBB hanya berlaku 14 hari dan tidak ada masa perpanjangan.
“Semoga tidak ada perpanjangan seperti DKI Jakarta karena itu pasti akan semakin melambatkan pergerakan roda ekonomi warga kita. Namun tentu ini tergantung kedisiplinan, kepatuhan dan kesabaran kita semua menjalankan aturan PSBB ini” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Mario Said mengatakan bahwa pihaknya bersama Dirlantas Polda Sulsel serta Dinas Perhubungan Sulsel sudah berkoordinasi dilapangan terkait lokasi chekpoint di jalur perbatasan untuk penegakan aturan ini.
“Untuk kendaraan yang mengangkut barang spesifik seperti logistik, alat-alat kesehatan dan sejenisnya itu tentu masih dibolehkan melintas. Namun untuk kendaraan yang sifatnya komersil atau kendaraan umum itu sudah tidak boleh sejak PSBB efektif diberlakukan tepat pukul kosong-kosong (Jumat/24/4/2020 pukul 00.00 Wita)” jelas Mario Said.
Hari Pertama PSBB di Kota Makassar Masih Ada Toko Non Sembako Dibuka
Hari pertama diberlakukan PSBB kota Makassar, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Makassar masih menemukan adanya pengusaha yang tetap membuka tempat usahanya pada Jumat (24/4/2020)
Melihat hal tersebut, Satpol PP kota Makassar langsung meminta dilakukan penutupan paksa. Bahkan Satapol PP tak segan-segan melakukan penindakan, menyiramkan air kepada pengunjung toko ataupun karyawan.
Kasatpol PP Makassar, Iman Hud mengatakan dalam PSBB ini telah mengatur jika hanya pedagang bahan pokok yang dibolehkan beroperasi. Sedangkan usaha lain diluar itu harus melakukan penutupan sementara waktu.
“Kami akan menindak tegas kalau ada tempat usaha non sembako buka selama PSBB ini berlaku di kota Makassar,” tegas Imam.
Video viral yang beredar di medsos, tampak personil Satpol PP kota Makassar mendatangi Toko Agung yang terletak di jalan samratulagi kota Makassar.
Video yang berdurasi kurang lebih 30 detik itu menunjukkan Toko Agun masih buka di hari pertama PSBB kota Makassar.
Berdasarkan data sulsel tanggap covid-19 pada Jumat (24/4/2020) Kota Makassar memiliki jumlah kasus 319 jiwa positif covid-19 dari 1.188 kasus
(*Rudi)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan