Ketua DPP LIDIK PRO Sulsel, Apresiasi Polisi atas Penanganan Kasus Passobis
Suaralidik.com – Ketua DPP Lidik Pro Sulsel, Kemal Situru, memberikan apresiasi terhadap langkah Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dalam menangani kasus dugaan penipuan online berbasis passobis yang sempat menyita perhatian publik.
Kemal menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk praktik penipuan online yang selama ini meresahkan masyarakat luas.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum.
Ia menyebut tindakan Polda Sulsel yang hanya menahan tiga dari 40 orang yang sebelumnya diamankan sudah menunjukkan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.
“Keputusan untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap 37 orang lainnya karena kurangnya alat bukti merupakan bentuk kehati-hatian dan profesionalisme dalam proses penegakan hukum,” ujar Kemal, Selasa, 29 April 2025.
Menurut Kemal, langkah tersebut mencerminkan komitmen aparat dalam menjaga hak-hak warga negara serta tidak gegabah dalam mengambil keputusan hukum yang berimplikasi luas.
Di sisi lain, Kemal juga menyampaikan apresiasi terhadap Kodam XIV Hasanuddin yang bergerak cepat dalam mengamankan para terduga pelaku penipuan online tersebut.
Namun ia menegaskan bahwa proses hukum tetap harus dijalankan sesuai aturan perundang-undangan, dengan memperjelas peran masing-masing institusi dalam struktur negara.
“Tugas utama TNI adalah menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI, bukan mengambil alih proses penegakan hukum sipil,” tegasnya.
Sebelumnya, Kodam XIV Hasanuddin mengamankan 40 orang di Kabupaten Sidrap yang diduga terlibat dalam praktik penipuan online berbasis passobis, kemudian diserahkan ke Polda Sulsel untuk proses lebih lanjut.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan penyelidikan awal, termasuk digital forensik, sebanyak 37 orang dipulangkan pada Sabtu, 26 April 2025, karena tidak adanya laporan resmi dari pihak korban.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik, menyatakan bahwa pemulangan dilakukan menjelang 24 jam masa penahanan dengan tetap melanjutkan proses digital forensik guna mengusut kasus ini secara tuntas sesuai hukum yang berlaku.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan