“Kalau pulang (korban akan) dipukuli, kalau hitungan istri sudah 4 kali terjadi kekerasan,” lanjutnya.
Mengetahui hal tersebut, korban dan orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan korban teregister di nomor: STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota.
“Di kantor polisi pun terbongkar semua, selama nggak pulang pun sudah ada asusila berjalan, lebih dari 2-3 kali berjalan. Saya syok, ternyata saya lepas kontrol, anak jadi korban, sampai sekarang pelaku belum tersentuh,” ujarnya.
Tindakan asusila itu terjadi di kamar kos pelaku. Korban terpaksa menuruti keinginan pelaku karena diancam.
Meski begitu, kejadian ini sampai ke telinga orang tua pelaku. Ibu pelaku sempat bertemu dengan orang tua korban. Namun diskusi tidak berjalan mulus.
“Istri (saya) ke keluarganya, sempat ketemu dengan bapaknya (IHT) dan ibunya, Pak IHT, malah beliau sendiri menyarankan bahasa yang kurang bagus untuk anak di bawah umur. Ini menurut saya sudah nggak benar bahasa seorang wakil rakyat seperti ini, harus dinikahkan (korban dan pelaku),” katanya.
“(Ibu pelaku mengatakan) tolong kita jaga nama baik dari bapaknya (anggota DPRD Kota Bekasi), tolong sekali saya sudah sarankan, betul pelaku anaknya (anggota DPRD Kota Bekasi), tapi dampaknya ada nama baik dari ortu, public figure lho,” sambungnya.
Ortu korban juga sudah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dinas Sosial Kota Bekasi untuk konseling korban. Rencananya, hari ini orang tua korban akan meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).