iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Polda Sulsel Periksa Penyuplai BPNT Bantaeng, Penyaluran Ke KPM Terancam Terhambat

waktu baca 3 menit
Foto Surat Panggilan salah satu pengusaha penyedia bahan pangan program BPNT di Bantaeng

Polda Sulsel Menuai Kritik

Pemeriksaan terhadap penyuplai program BPNT, justru Polda Sulsel mendapatkan kritikan dari kalangan aktivis dan masyrakat di Bantaeng karena dinilai berpotensi mengkaibatkan keterlambatan penyaluran BPNT terhadap penerima manfaat.

Kritikan datang dari Armada Group Askari  LMP yang menyebutkan bahwa tindakan anggota Tipikor Polda Sulsel bertindak diluar prosedur hukum.

“Apa yang dilakukan oleh Anggota Polda Sulsel dalam hal ini unit Tipidkor terhadap para pihak yang terkait BPNT di Bantaeng adalah tindakan yang jauh dari Makna Visi dan Misi Dittipidkor Bareskrim Polri yang menyebutkan,

  1. Mewujudkan kepercayaan publik (trust buiding) dalam penegakan hukum melalui penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi yang profesional, obyektif dan transparan.
  2. Mewujudkan Kualitas Penyidik Tindak Pidana Korupsi yang handal.
  3. Meningkatkan pengungkapan dan penyelesaian kasus tindak pidana korupsi dengan menjunjung tinggi HAM dan anti KKN.
  4. Mewujudkan fungsi pendukung teknis dalam proses pengungkapan perkara tindak pidana korupsi melalui scientific crime investigation antara lain pengawalan peralatan khusus (alsus) pembuntutan/surveillance, penyadapan/intercept, computer forensic, Digital Forensic, Integrated Computer Forensic yang profesional
  5. Merumuskan pengembangan sumber daya sistem dan metode untuk mendukung tugas penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi yang profesional, obyektif, proporsional, transparan dan akuntabel. Membangun kerjasama dengan Kementerian/Lembaga, Akademisi dan masyarakat baik dalam/luar negeri melalui kemitraan dalam pencegahan dan pemberantasan kasus Tindak Pidana Korupsi.
  6. Meningkatkan sinergitas dengan aparat penegak hukum tindak pidana korupsi (Kejaksaan dan KPK) dan Stakeholder (BPK, BPKP, LKPP, dll.) serta dengan Lembaga Internasional dan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penanganan tindak pidana korupsi.

Selain dari itu, Azkari juga mengungkapkan bahwa mengacu pada pasal 14 huruf m Perkapolri No. 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan Setiap Anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegak hukum sebagai Penyelidik, Penyidik Pembantu, dan penyidik dilarang menangani perkara yang berpotensi komplik kepentingan.

(Rs)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi