Pengawasan APBD Di Pasollereng Gilireng, Wakil Ketua DPRD Sulsel Supriadi Arif Respon Persoalan Pertanahan Warga
![]()
WAJO, SUARALIDIK.COM – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Supriadi Arif, kembali melaksanakan kegiatan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Selatan di Desa Paselloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan pembangunan daerah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat nyata bagi kehidupan warga.
Dalam kegiatan tersebut, dialog bersama masyarakat menjadi agenda penting untuk menyerap berbagai aspirasi, mendengarkan persoalan yang dihadapi warga, serta mengidentifikasi kebutuhan pembangunan yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah.
Salah satu persoalan serius yang disampaikan masyarakat adalah permasalahan pertanahan di Desa Paselloreng. Persoalan ini disebut telah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum menemukan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat yang terdampak.
Aspirasi tersebut menjadi perhatian penting karena persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan status dan kepemilikan lahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, keberlanjutan kehidupan sosial dan ekonomi, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan.
Permasalahan yang telah berlarut-larut tentu membutuhkan perhatian dan penanganan secara serius, terukur, serta melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Penyelesaiannya perlu mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Supriadi Arif menegaskan bahwa pengawasan APBD tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan anggaran dan pembangunan infrastruktur, tetapi juga menjadi ruang untuk mendengarkan serta memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Setiap persoalan yang disampaikan masyarakat harus mendapatkan perhatian dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah.
“Aspirasi masyarakat Desa Paselloreng, khususnya terkait persoalan pertanahan, akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti melalui komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait. Langkah ini diharapkan dapat membuka ruang penyelesaian yang konstruktif dan memberikan kejelasan terhadap persoalan yang selama ini dirasakan masyarakat
Menurut Supriadi Arif, pembangunan daerah bukan semata-mata tentang pembangunan infrastruktur dan penyerapan anggaran. Lebih dari itu, pembangunan harus mampu menghadirkan keadilan, memberikan perlindungan kepada masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan tidak ada persoalan masyarakat yang diabaikan.
Mendengarkan langsung suara masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memperjuangkan kepentingan rakyat. Setiap aspirasi harus ditempatkan sebagai bahan evaluasi dan dasar dalam mendorong kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
Pembangunan yang baik berawal dari mendengarkan suara rakyat. Setiap persoalan masyarakat harus mendapatkan perhatian dan dicarikan jalan penyelesaian terbaik. Insyaallah, aspirasi masyarakat Desa Paselloreng, khususnya persoalan pertanahan yang telah berlangsung lama, akan terus kami dorong dan meminta secara resmi kepada warga Paselloreng yang terdampak agar bisa menyurat secara resmi kepada pimpinan DPRD Sulsel mengenai perihal persoalan tersebut agar mendapatkan jalan keluar dari berbagai hambatan sesuai apa yang diharapkan masyarakat. Mari terus hadir, melayani, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Wakil Ketua DPRD Sulsel Supriadi Arif.








