Pemberhentian Tanpa Pesangon, Beroperasi Tanpa Izin, Komisi II DPRD Warning Perusahaan Ekspedisi ini
PAREPARE, SUARALIDIK.COM – Aduan warga yang tak terima uang pesangon, Komisi II DPRD Parepare melakukan rapat dengar pendapat (RDP), di ruang rapat Komisi II DPRD, Rabu (4/3/2020).
Berdasarkan pengaduan warga bernama As’ad kepada DPRD Kota Parepare yang diterima oleh Komisi II, tentang nasibnya yang diberhentikan oleh Perusahaan tanpa uang pesangon.
Menurut Kamaluddin Kadir, kalau As’ad mengadu ke DPRD karena tidak menerima Pesangon setelah diberhentikan dari tempatnya bekerja di Perusahaan ekspedisi PT. Sumber Sejati Perkasa.
“setelah menelusuri identitas Perusahaan, dan perizinannya, ternyata tidak ada izinnya. Perusahaan ini terakhir mengantong izin di tahun 2015. Sehingga perusahaan ini, beroperasi illegal selama empat tahun. Kami kasi waktu satu pekan untuk menyelesaikan izin dan urusan gaji karyawannya. Kalau tidak kami akan rekomendasikan ke Satpol-PP untuk segel kantornya,” ujar legislator Gerindra ini.
Dari keterangan As’ad, kalau dirinya dirumahkan sejak Desember 2019 lalu dan mengaku dirinya dijanji untuk tetap menerima gaji sampai ada produk baru yang masuk. “Saya dirumahkan dengan janjinya tetap beri gaji, hanya sebulan saya terima gaji, dua bulan belum ada,” ucapnya.
Komisi II DPRD Kota Parepare, dalam RDP ini menghadirkan pihak perusahaan PT. Sumber Sejati Perkasa, DPMPTSP Parepare, Satpol -PP, Disperindag. (*/AD).









