Praktisi Hukum : RUU Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 8 Ayat 5, Ciptakan Potensi Konflik
Parepare, Suaralidik.com – Rancangan Undang-Undang ( RUU )Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan terus menuai kritik, khususnya terkait ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 5 yang menyebutkan bahwa proses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung.(Jum’at, 31/1/2025)
Saat awak media meminta keterangan via whatsapp dari seorang praktisi hukum, langsung merespon pertanyaan dari wartawan, dengan menyampaikan dua poin penting dalam penegasan tanggapannya.
M. Arsyad, SH yang akrap disapa Pak Acha’ ini adalah seorang praktisi hukum yang saat ini banyak berkiprah di Kota Pare-Pare, bagian utara Kota Makassar.
Kutipan RUU Nomor 11 Tahun 2021 di Pasal 8 Ayat 5, Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Dalam wawancaranya via whatsapp, Pak Acha menyampaikan dua poin utama, menyikapi RUU tersebut yakni:
- Menurut saya ini bisa menciptakan potensi konflik kepentingan dengan mewajibkan izin Jaksa agung, ada kekhawatiran bahwa proses hukum terhadap jaksa yang diduga melakukan pelanggaran justru bisa terhambat.
- Diskriminasi hukum, banyak pihak menilai bahwa ketentuan ini memberikan perlakuan khusus terhadap jaksa, yang berlawanan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Dari kedua poin diatas, Pak Acha menyimpulkan RUU Nomor 11 Tahun 2021 khususnya di Pasal 8 Ayat 5, itu kesan menciptakan potensi konflik kepentingan.
Kemudian, Acha juga disini timbul diskriminasi hukum dan ada kesan menebalkan hukum kendati berlawanan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, tutup Pak Acha ke awak media.(*)
