Pansus ll DPRD Bulukumba Kebut Penyelesaian Ranperda RTRW 2025- 2045
BULUKUMBA, Suaralidik.com — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Bulukumba kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulukumba Tahun 2025-2045 yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Bulukumba, Senin, 29 Juni 2026.
Pembahasan dipimpin Ketua Pansus II, Dr. Supriadi, didampingi Wakil Ketua Pansus Kaspul BJ serta anggota Pansus, Andi Narni Nurintan, Ir. Andi Erlina Halmin, Hj. Nuraidah, dan H. Muhdar Reha. Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Bulukumba, Fahidin HDK.
Dalam rapat tersebut, Pansus II menghadirkan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang melalui Kepala Bidang Bina Konstruksi dan Penataan Ruang, pejabat fungsional PUTR, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bulukumba.
Ketua Pansus II, Dr. Supriadi, mengatakan pembahasan Ranperda RTRW Kabupaten Bulukumba Tahun 2025-2045 diharapkan segera dirampungkan melalui sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi pedoman utama dalam penataan ruang daerah selama 20 tahun ke depan, sehingga penyusunannya harus dilakukan secara cermat dan komprehensif.
“Ranperda ini diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah, menjaga keseimbangan lingkungan, serta memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang di Kabupaten Bulukumba,” ujarnya.
Pembahasan Ranperda RTRW akan terus dilanjutkan hingga seluruh substansi yang menjadi perhatian DPRD dan pemerintah daerah dapat disepakati sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.****









