Panitia Lelang Pemprov Sulsel Kembalikan Uang Suap Ke KPK
Makassar, SuaraLidik.com – Pagawai di Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel ramai kembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengembalian uang tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel. Hal tersebut diketahui pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar.
Beberapa pegawai yang merupakan panitia tender di Pemprov Sulsel pasca kejadian diketahui menyetor kembali uang ke rekening penampungan KPK perkara Gubernur Sulsel. Diantaranya Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sari Pudjiastuti. Sari Pudjiastuti berulang kali mengembalikan uang dengan nominal yang bervariasi. Setoran pertama dilakukan Rp. 160 juta pada 15 Maret 2021, kemudian Rp. 65 juta di setor 16 Maret 2021, dan Rp. 2.5 juta pada 6 April 2021.
Adapula dari Pokja atas nama Syamsuriadi sebesar Rp. 35 juta di setor tanggal 15 Maret 2021. Kemudian atas nama Yusril Mallombassang menyetor uang sebesar Rp. 160 juta tanggal 15 Maret 2021, dan pada tanggal yang sama Yusril kembali menyetor sebesar Rp. 35 juta.
Nama Sari Pudjiastuti juga sempat disebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana Agung Sucipto terdakwa kasus dugaan suap proyek yang ikut menyeret Gubernur Sulsel yang non aktif Nurdin Abdullah.