Panitia Lelang Pemprov Sulsel Kembalikan Uang Suap Ke KPK
Jaksa Penuntut Umum KPK Muh. Asri Irwan mengatakan, Nurdin Abdullah meminta Sari Pudjiastuti agar memenangkan perusahaan yang ditunjuknya pada sejumlah proyek, salah satunya PT. Cahaya Sepang Bulukumba milik Agung Sucipto.
Salah satu proyek tersebut adalah pembangunan jalan ruas Palampang-Munte-Bontolempangan Kabupaten Bulukumba. Proyek tersebut dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020 dengan nilai pagu Rp. 15.7 Miliar. Sari Pudjiastuti kemudian meminta pokja agar memenangkan Perusahaan milik Agung Sucipto. Perusahan lain dicarikan kesalahan agar agar bisa tersingkir dalam tender.
Sari Pudjiastuti ketika dimintai keterangan mengatakan, saya akan kooperatif jika dimintai keterangan, dan saya akan mengikuti proses saja.
Ruangan Sari Pudjiastuti sendiri sempat digeledah oleh KPK pada awal Maret 2021 lalu. Sejumlah dokumen yang diduga sebagai barang bukti diamankan oleh KPK.
Sari Pudjiastuti sudah dua kali dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus yang menjerat Nurdin Abdullah. Selanjutnya Sari Pudjiastuti akan dihadirkan sebagai saksi pada sidang kedua Agung Sucipto nanti.”tutupnya”. (*FJR)









