Oknum Dosen Penganiayaan Mahasiswi di Makassar Akhirnya Jalani Proses Persidangan
Makassar, SuaraLidik.com – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum dosen “AM” salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terhadap korban “AP” salah satu mahasiswa PTN di Makassar, akhirnya resmi memasuki ruang sidang dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.
Menurut Kuasa Hukum korban “AP” Hasbullah, SH, MH dari LKBH Universitas Sawerigading mengatakan bahwa, persidangan oknum dosen tersebut sudah dijatuhi putusan oleh Majelis Hakim, Kamis (03/02/2022).
“Dalam persidangan, hakim Pengadilan Negeri Makassar telah memvonis oknum dosen “AM” terbukti secara sah telah melakukan tindak penganiayaan sesuai pasal 352 KUHP dan dijatuhi putusan penjara 2 bulan dengan masa percobaan 10 bulan,” ujar Hasbullah kepada awak media.
Hasbullah menambahkan, “tentu kami selaku Kuasa Hukum “AP” dan “PN” tidak berhenti sampai disini, sebab masih ada rangkaian berberapa peristiwa dan kami juga sudah melaporkan oknum “AM” tentang penggunaan senjata tajam (sajam) dan proses hukumnya sekarang tengah berjalan dan dalam proses penyelidikan. Dimana keterangan saksi sudah didalami oleh penyidik,” jelasnya.
Hasbullah menjelaskan, proses laporan “AP” terhadap oknum dosen tersebut, termasuk kami dari Kuasa Hukum pun merasa kaget, sebab semalam sekitar pukul 22.00 wita, mendapatkan informasi dari klien kami bahwa hari ini di panggil sebagai saksi di Pengadilan Negeri Makassar.
Sementara itu, terpidana oknum dosen “AM” yang hendak di konfirmasi menolak dan mengatakan mohon maaf, jangan.(*)