Nasir Rurung Paparkan Pentingnya Perda Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar
Makassar, SuaraLidik.com – Legislator DPRD Kota Makassar, Nasir menggelar Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, di Hotel Grand Maleo, Sabtu (22/06/2024).
Dalam sosialisasi ini, menghadirkan Nasrun (Kepala UPTD TPA) dan Akbar Rasyid (Sekretariat DPRD Kota Makassar).
Dalam sambutannya, Nasir Rurung mengungkapkan bahwa pentingnya Perda RTH ini disosialisasikan, mengingat diperuntukkan sebagai aturan yang mengatur terkait dengan ruang publik di Kota Makassar.
“Sosialisasi Perda RTH ini sangat perlu, mengingat pertumbuhan pesat Kota Makassar itu juga berdampak terhadap RTH.Sehingga perlu pengelolaan ruang publik dengan baik, utamanya ruang terbuka hijau,” jelasnya.
Selain itu, penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan antara daerah yang terbangun dan daerah yang tidak terbangun atau ruang terbuka hijau paling rendah 30% luas kota untuk wilayah publik dan 10%-20% untuk wilayah privat sebagai paru-paru kota.
“Pengawasan dan pengendalian penataan ruang terbuka hijau dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan dilakukan oleh pejabat tertentu yang berwenang,” pungkasnya.
