iklan banner pemrov sulsel
Headlines

LSM LIDIK PRO Bersama PMII Gelar Aksi Protes Terhadap Kebijakan Pemkab Bulukumba Yang Tidak Pro Rakyat

waktu baca 4 menit

Suara Lidik Bulukumba,-  Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bulukumba gelar aksi protes terhadap kebijakan pemerintah bulukumba yang dianggap merugikan para Pedagang Kaki Lima (PKL) Islamic Center Dato Tiro, Selasa (18/4/2017).

LSM LIDIK PRO Bersama PMII Gelar Aksi Protes Terhadap Kebijakan Pemkab Bulukumba Yang Tidak Pro Rakyat di Depan kantor DPRD dan Pemkab Bulukumba, Selasa 18/4/2017

Aksi unjuk rasa ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan keluhan para PKL Islamic Center Dato Tiro di sekretariat LSM LIDIK PRO yang terletak di Jln Cendana sejak beberapa pekan lalu.

Ketua DPD LIDIK PRO Bulukumba Harianto Syam selaku korlap dalam orasinya menegaskan kepada DPRD Bulukumba bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan salah satu alternatif mata pencaharian sektor informal yang termasuk ke dalam golongan usaha kecil.

Usaha kecil dalam Penjelasan UU No. 9 Tahun 1995 adalah kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi yang luas kepada masyarakat, dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional pada umumnya dan stabilitas ekonomi pada khususnya.

Peranan pemerintah khususnya di Kabupaten Bulukumba terkait penataan keberadaan pedagang kaki lima di Islamic Center Dato Tiro memang sudah dilakukan, namun bebicara persoalan tepat atau tidaknya, masih menjadi boomerang bagi para pedagang.

Dalam aksi unjuk rasa dengan orator yang bergantian ini juga disebutkan kalau ada beberapa hal yang menjadi substansi tidak efektifnya kebijakan pemerintah Kabupaten Bulukumba, khususnya dimasa pemerintahan A. Sukri. A. Sappewali bersama Tomy Satria Yulianto terhadap penataan kehadiran pedagang kaki lima khususnya yang berjualan di depan Masjid Islamic Center Bulukumba. Lanjut Harianto Syam

Pertama persoalan tempat, sarana dan prasarana yang di dinilai sangat tidak efektif, serta tidak mampu mendorong keinginan masyarakat untuk berkunjung sehingga dampak yang ditimbulkan adalah menurunnya pendapatan pedagang secara drastis, pertanyaannya adalah apakah hal ini sudah memenuhi kriteria visi misi pemkab Bulukumba “SEJAHTERA DAN TERDEPAN” ?

Aksi protes keras Pedagan Kaki Lima (PKL) Islamic Center Bulukumba,Selasa 18/4/2017

Berikutnya persoalan tingginya beban sewa tempat yang diberikan kepada para pedagang, sangat tidak wajar jika para pedagang kaki lima jika harus dibebankan biaya sewa sebesar Rp. 3.387.800,-/tahun sementara tidak ditunjang dengan besaran pendapatan perhari yang mereka dapatkan.

Biaya sewa kios jualan PKL islamic center Dato tiro bulukumba yang dibagikan oleh Dispenda Bulukumba kepada PKL

Pertanyaan yang sama akan muncul adalah apakah hal ini sudah memenuhi kriteria visi misi pemkab Bulukumba “SEJAHTERA DAN TERDEPAN” ? Selanjutnya persoalan ketersediaan KWH Meter dan perangkat (mesin) pompa air yang harus ditanggung sendiri oleh para pedagang.

Berdasarkan beberapa hal yang menjadi substansi masalah di atas, maka sangat tidak berbanding lurus jika visi misi pemkab Bulukumba tentang “SEJAHTERA DAN TERDEPAN” denga program unggulan “BULUKUMBA MELAYANI”, bahkan visi misi dan program andalan ini hanya akan menjadi mimpi yang berkepanjangan bagi masyarakat Bulukumba.

Kita tidak memungkiri jika tujuan dari kebijakan pemerintah Bulukumba untuk mendorong peningkatan PAD, namun tidak seharusnya melibatkan masyarakat kecil sebagai indikator. Olehnya dengan menilai dan menganalisa kebijakan pemerintah terhadap upaya penataan keberadaan pedagang kaki lima di Islamic Center Dato Tiro kami nilai sebagai bentuk penghianatan pemerintah terhadap rakyatnya.

Sesuai dengan uraian pandangan dan fenomena di atas, maka kami selaku dewan pengurus Persatuan Pedagang Kaki Lima (P2KL) Kabupaten Bulukumba bersama Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Mendesak pemerintah (Bupati dan Wakil Bupati) Kab. Bulukumba untuk segera memindahkan pedagang kaki lima yang saat ini berjualan di pekarangan Masjid Islamic Center Bulukumba ketempat semuala mereka berjualan.

2. Mendesak DPRD Bulukumba untuk segera melakukan audit RAB bangunan yang ditempati para pedagang di depan Islamic Center Bulukumba.

3. Mendesak pemerintah (Bupati dan Wakil Bupati) Kab. Bulukumba untuk menunjukkan RAB bagunan yang ditempati para pedagang, karena kami menilai pengadaan KWH meter dan sarana air bersih sudah masuk dalam RAB dan bukan tanggungan dari para pedagang

Orasi yang berlangsung sekitar 1 jam lebih itu menarik perhatian masyarakat bulukumba yang sempat melintas di jalan poros depan mesjid Islamic Center Dato tiro dan kantor Pemda Bulukumba.(INSAR/BCHT)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version