iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Lidik Pro Meminta Pemda Bulukumba Mengevaluasi Penerapan E-Purchasing Mini Kompetisi pada Kegiatan Konstruksi Penuh

waktu baca 4 menit
Ketua DPD LidikPro Kabupaten Bulukumba Ar. Andi Syahrul Pati, ST., IAI

Bulukumba, suaralidik.com – Penerapan metode e-katalog dalam pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah daerah telah diatur dalam sejumlah regulasi diantaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimana dijelaskan dalam Pasal 38 menjelaskan bahwa pengadaan barang/jasa dapat dilakukan melalui metode e-purchasing.

E-Katalog Versi-5 dan 6

E-purchasing adalah pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik (e-katalog) yang disediakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan pemerintah daerah wajib memanfaatkan e-katalog untuk pengadaan barang/jasa yang telah tersedia dalam daftar katalog. 

Lebih lanjut dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia mengatur pelaksanaan e-purchasing menggunakan katalog elektronik sebagai salah satu metode pemilihan penyedia.

Baca Juga : Dugaan penyalahgunaan Dana mandatory di Bulukumba, APH Diminta Lakukan Investigasi Mendalam

Pembaharuan sistem E-Katalog dari versi 5 ke versi 6 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kenyamanan pengguna dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Versi 6 memiliki beberapa kelebihan diantaranya integrasi dengan sistim lain, fitur penawaran yang lebih fleksibel, peningkatan  keamanan sampai pada peningkatan efisiensi proses tersedia didalamnya.

Potensi Kesalahan Dalam Penerapan Mekanisme E-purchasing Mini Kompetisi

“Terdapat potensi kesalahan penerapan mekanisme e-purchasing mini kompetisi dalam kegiatan pengadaan jasa konstruksi yang selama ini diterapkan khusunya dalam kegiatan konstruksi penuh untuk pembangunan gedung pemerintah dalam lingkup Kabupaten Bulukumba”, Kata Ketua DPD Lidik Pro Andi Syahrul Pati Bulukumba sekaligus sebagai arsitek dan juga sebagai Tim Profesi Ahli sejak tahun 2021 sampai sekarang di kabupaten Bulukumba dan Sinjai

Menurutnya, proses yang seharusnya mengikuti prosedur tender konstruksi, justru menggunakan pendekatan e-purchasing yang tidak sesuai regulasi dengan kompleksitas pekerjaan konstruksi penuh.

Sebagai contoh lanjut Andi Syahrul, “Bagaimana mungkin bisa diterapakan sistim e-katalog pada item konstruksi yang mengharuskan pekerjaan tersebut hanya dapat dilakukan secara in –site, misalnya dalam pekerjaan beton dengan mutu tertentu sesuai dengan yang mutu dipersyaratkan dalam dokumen perencanaan”, lanjutnya.

Jika dalam dokumen perencanaanya bersifat readymix (siap pakai), maka tentunya proses pengadannya dapat dipilih melalui e-katolog , itupun jika komponen tersebut standarnya sudah tersedia dalam sistim e-katalog, namun jika dalam dokumen perencananya merupakan beton dengan sistim in site, tentunya tidak dapat dimasukkan dalam e-katalog karena mekanisme produksinya berbeda dan bersifat tidak siap pakai, namun untuk bahan pendukunnya seperti besi, semen dan bahan lain siap pakai dapat di e-katalogkan.

Dalam realitas pelaksaannya, lebih lanjut ketua DPD Lidik Pro Bulukumba menyebutkan bahwa hampir semua kegiatan konstruksi selama dua tahun terkahir di Kabupaten Bulukumba dilakukan secara e-katalog (e-purchasing mini kompetisi) yang semestinya pemilihan penyedia jasanya dilakukan melalui proses tender untuk konstruksi dengan nilai pagu >200 juta dan pengadaan langsung untuk nilai pagu kontruksi < 200 juta dikarenakan jenis konstruksinya adalah tergolong konstruksi penuh dengan kompleksitas pekerjaan yang bermacam-macam dan tidak semua komponen dalam pekerjaan konstruksinya telah distandarkan atau siap pakai.

Mekanisme E-purchasing Mini Kompetisi 

Sejalan dengan itu, menurut para ahli dan praktisi pengadaan ( dalam laman pencarian ), mekanisme e-purchasing mini kompetisi hanya relevan untuk pengadaan barang atau jasa yang sudah distandarkan, seperti beton ready mix, elemen modular, atau material konstruksi lainnya yang sifatnya siap pakai. Namun, untuk pekerjaan konstruksi penuh, yang mencakup berbagai elemen seperti perencanaan struktur, pelaksanaan pasangan batu, pengecoran beton in-site, hingga finishing, mekanisme ini tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam regulasi. Hal ini dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk kebijakan selanjutnya.

E-purchasing dirancang untuk barang atau jasa yang telah memiliki spesifikasi tetap dan dapat langsung dipesan. Pekerjaan konstruksi penuh memerlukan fleksibilitas desain dan pelaksanaan yang berbeda di setiap proyek, sehingga harus melalui proses tender atau pengadaan langsung sesuai nilai kontrak”jelasnya.

Adanya dugaan penafsiran yang keliru, serta penerapkan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah secara e-katalog yang tidak transparan baik bagi PP atau PPK menjadi kekhawatiran kami selaku lembaga kontrol sosial masyarakat, dan kami mendorong pemerintah Kabupaten Bulukumba serta lembaga legistatif Kabupaten Bulukumba dalam menjalankan fungsi pengawasannya agar melakukan evaluasi lebih lanjut dalam penerapan e-katalog (e-furchasing mini kompetisi) karena  memiliki dampak sosial ekonomi bagi pelaku usaha jasa konstruksi lokal dengan  mengabaikan prinsip persaingan dan kompetisi yang tidak sehat, tidak transparan. Salah seorang pelaku usaha jasa kontruksi didaerah juga mengatakan bahwa pelaksanaan e-katalog selama ini cendrung tertutup dam hanya menfesrifikasi satu rekakanan saja dalam satu kegiatan konstruksi. Fakta tersebut tentunya akan berdampak secara hukum baik menyangkut pelanggaran administratif seperti tidak dilakukannya evaluasi teknis secara memadai maupun dalam bentuk pelanggaran lainnya yang berpotensi pidana seperti unsur kesengajaan, kolusi ataupun penyuapan.

Andi Awal


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi