iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Lidik Pro Meminta Pemda Bulukumba Mengevaluasi Penerapan E-Purchasing Mini Kompetisi pada Kegiatan Konstruksi Penuh

waktu baca 4 menit
Ketua DPD LidikPro Kabupaten Bulukumba Ar. Andi Syahrul Pati, ST., IAI

Mekanisme E-purchasing Mini Kompetisi 

Sejalan dengan itu, menurut para ahli dan praktisi pengadaan ( dalam laman pencarian ), mekanisme e-purchasing mini kompetisi hanya relevan untuk pengadaan barang atau jasa yang sudah distandarkan, seperti beton ready mix, elemen modular, atau material konstruksi lainnya yang sifatnya siap pakai. Namun, untuk pekerjaan konstruksi penuh, yang mencakup berbagai elemen seperti perencanaan struktur, pelaksanaan pasangan batu, pengecoran beton in-site, hingga finishing, mekanisme ini tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam regulasi. Hal ini dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk kebijakan selanjutnya.

E-purchasing dirancang untuk barang atau jasa yang telah memiliki spesifikasi tetap dan dapat langsung dipesan. Pekerjaan konstruksi penuh memerlukan fleksibilitas desain dan pelaksanaan yang berbeda di setiap proyek, sehingga harus melalui proses tender atau pengadaan langsung sesuai nilai kontrak”jelasnya.

Adanya dugaan penafsiran yang keliru, serta penerapkan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah secara e-katalog yang tidak transparan baik bagi PP atau PPK menjadi kekhawatiran kami selaku lembaga kontrol sosial masyarakat, dan kami mendorong pemerintah Kabupaten Bulukumba serta lembaga legistatif Kabupaten Bulukumba dalam menjalankan fungsi pengawasannya agar melakukan evaluasi lebih lanjut dalam penerapan e-katalog (e-furchasing mini kompetisi) karena  memiliki dampak sosial ekonomi bagi pelaku usaha jasa konstruksi lokal dengan  mengabaikan prinsip persaingan dan kompetisi yang tidak sehat, tidak transparan. Salah seorang pelaku usaha jasa kontruksi didaerah juga mengatakan bahwa pelaksanaan e-katalog selama ini cendrung tertutup dam hanya menfesrifikasi satu rekakanan saja dalam satu kegiatan konstruksi. Fakta tersebut tentunya akan berdampak secara hukum baik menyangkut pelanggaran administratif seperti tidak dilakukannya evaluasi teknis secara memadai maupun dalam bentuk pelanggaran lainnya yang berpotensi pidana seperti unsur kesengajaan, kolusi ataupun penyuapan.

Andi Awal


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi