Legislator Perindo, Syamsuddin Raga Gelar Sosialisasi Perda Pengelolaan Rumah Kost
Makassar, SuaraLidik.com – Legislator DPRD Kota Makassar, Syamsuddin Raga sekian menggelar Sosialisasi Perda No 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Raising Star, Jalan Racing Center, Senin (10/07/2023).
Kegiatan ini diikuti kurang lebih 100 peserta yang berasal dari wilayah Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.
Sosialiasi ini menghadirkan dua narasumber yaitu Rais, SE, MM selaku akademisi dan Askar sebagai pemerhati masalah sosial.
Dalam pemaparannya, Syamsuddin Raga mengatakan Perda Pengelolaan Rumah Kos ini penting disosialisasikan, mengingat rumah kos tumbuh dan berada serta berintegritasi langsung dengan masyarakat sekitarnya.
Utamanya pemilik rumah kos harus memahami regulasi yang diatur dalam perda ini bahwa ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum didalamnya.
“Hak dan kewajiban ini penting dipahami bagi pengelola rumah kos, hal ini untuk menjaga atau menghindari implikasi negatif yang ditumbulkan terhadap masyarakat sekitarnya,” ujar Syamsuddin Raga.
Tak lupa ia juga mengajak Pj RT/RW untuk bersinergi dengan RT/RW demisioner dan tokoh masyarakat melakukan pengawasan, sebab bukan tidak mungkin rumah kost bisa saja dijadikan tempat melakukan hal negatif, seperti perbuatan asusila, narkotika serta perbuatan lainnya yang melanggar norma agama.
Sementara narasumber pertama, Rais mengatakan ada tiga hal yang perlu diperhatikan terhadap penghuni rumah kos, yakni menyangkut kewajiban, larangan dan mekanisme serta prosedurnya.
“Karena terkadang kita menemukan penghuninya keluar masuk tidak jelas hubungan apakah satu keluarga atau orang lain, dan jika tidak di awasi akan bisa menimbulkan keresahan masyarakat,” jelasnya.
Sementara narasumber kedua, Askar selaku pemerehati sosial mengatakan bahwa dewan bersama Pemkot Makassar bersama-sama melahirkan Perda Nomor 10 Tahun 2011 ini untuk menata, mengendalikan kependudukan dan melindungi kepentingan semua pihak serta menciptakan rasa aman dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat.
“Memang perda rumah kost ini harus diawasi bersama-sama,” ujarnya.
