Legislator DPRD Kota Makassar, Syamsuddin Raga Gelar Sosper Perlindungan Anak
Makassar, SuaraLidik.com – Legislator DPRD Kota Makassar, Syamsuddin Raga menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak, di Hotel Raising Star, Jalan Racing Center, Rabu (15/02/2023).
Sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala Dinas Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Achi Soleman, serta Saefuddin.
Dalam sambutannya, Syamsuddin Raga mengatakan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota dalam hal ini Sekretariat DPRD Makassar.
“Alhamdulillah hari ini kita sosialisasikan Perda Perlindungan Anak. Nanti akan dipaparkan oleh kedua narasumber kita kenapa ada yang namanya Perda Perlindungan Anak di Kota Makassar,” Syamsuddin Raga.
Oleh karena itu, ia mengajak peserta sosialisasi untuk memanfaatkan kesempatan ini dan mengikuti secara seksama pemaparan kedua pemateri yang dihadirkan.
“Sebentar ada ruang tanya jawab. Bisaki bertanya langsung kepada kedua pemateri kita. Manfaatkanki kesempatan ini sehingga menjadi pengetahuan baru bagi kita semua,” jelasnya.
Sementara itu, Kadis DPPPA, Achi Soleman selaku narasumber memaparkan Perda Perlindungan Anak yang disahkan sejak tahun 2018 ini terdiri dari 17 Bab dan 39 pasal.
“Dari 17 Bab ini ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan dan tanggung jawab. Kewajiban dari orang tua, masyarakat, pemerintah kota dan dari dunia usaha,” pungkasnya.(*)








