iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Layanan BPJS Kesehatan DihentikanAwal Juni, RS Arnum Rappang Tidak Layani Pasien BPJS Kesehatan, Ini Alasannya

waktu baca 2 menit

SIDRAP , suaralidik.comv— Kabar duka bagi masayakat pengguna kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, khususnya warga Rappang, Kacamatan Panca Rijang dan sekitarnya yang tidak akan dilayani sebagai pasien bila menggunakan kartu BPJS.

Hal itu didasari atas keluarnya surat keputusan ksntor BPJS Kesehatan Cabang Parepare Nomor : 445/IX/-04/ 0519, tanggal 17 Mei 2019 yang ditujukan manajemen Rumah Sakit (RS) Arifin Nu’mang (Arnum), Rappang, Sidrap.

Dalam isi surat tersebut, manajemen RS Arnum, Rappang, diharapkan untuk tidak lagi melayani pasien peserta BPJS Kesehatan, terhitung mulai 30 Mei 2019 mendatang, kecuali berlaku umum dan kondisi gawat darurat.

Direktur RS Arnum Rappang, dr Budi, M.Kes, yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Senin (20/5/2019) membenarkan alasan pemberhentian layanan pasien pengguna BPJS Kesehatan.

Menurutnya, pemberhentian tersebut dilakukan karena sertifikat akreditasi RS Arnum Rappang, akan segera berakhir 29 Mei 2019, sehingga layanan dihentikan sementara sambil menunggu keluarnya sertifikat akreditasi dari Kementerian Kesehatan pada Juli 2019 mendatang.

Sementara itu, Kepala perwakilan BPJS Kesehatan Sidrap, Hj Andana mealui pesan WA nya mengatakan, keputusan itu diambil sesuai ketentuan yang telah diatur Kemenkes RI tentang layanan RS yang sertifikat akreditasinya masih berlaku.

“Hal ini sudah kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap terkait masalah itu. Bukan cuma RS Arnum yang diberhentikan layanannya, melainkan RS Nemal yang berakhir masa berlaku sertifikat akreditasinya 26 Juni 2019, serta RS Anugrah yang akan berakhir 1 Desember 2019 mendatang,” ujar Hj Dana. (Fajar Udin)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi